Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Tolak Permohonan PK, Kinerja Pengadilan Agama Dompu Dinilai tidak Profesional

Pengajuan permohonan PK Emi Hidayati.

Dompu, Bimakini. – Berkas pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) oleh ibu rumah tangga, Emi Hidayati., atas putusan perkara nomor : 0790/Pdt.G/2016/PADpu., perihal pembagian harta warisan dengan mantan suaminya ditolak Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Dompu.

Tidak terima dengan hal itu, Emi Hidayati sebagai pemohon mendatangi kantor PA Kabupaten Dompu, Selasa (14/09/2021) pagi, untuk melakukan klasifikasi. Dihadapan Wakil Ketua PA Dompu dan Panitera, dengan tegas dia memprotes kinerja Pengadilan Agama yang dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.

Sebab, selama proses pengajuan permohonan PK itu. Tidak ada sama sekali ruang untuk konsultasi bagi mereka, disaat pemohon ingin bertemu dengan Kepala PA Dompu dan Panitera. Justru tidak diterima dengan alasan yang tidak masuk akal.

Katanya, jika berkas pengajuan permohonan PK yang ketiga kalinya itu ditolak. Lalu kenapa sebelumnya Panitera PA Dompu memberikan harapan bahwa, berkas PK tersebut memenuhi syarat dan dapat diteruskan ke Mahkamah Agung RI untuk ditindak lanjuti.

“Jika akhirnya ditolak, kenapa sebelumnya bapak mengatakan bisa diteruskan, kenapa sebelumnya dikatakan memenuhi syarat. Setelah saya seharian tidak makan karena urus admistrasi, setelah saya hutang uang orang untuk biaya adminitrasi PK. Tiba-tiba ditolak, inikan tipu-tupu orang, pimpong orang namanya,” tegas Emi Hidayati., dihadapan Wakil Ketua PA dan Panitera.

Untuk itu, dia meminta agar PA Dompu memberikan alasan dan dasar hukum yang jelas, sehingga berkas permohonan PK tersebut ditolak. Sebab dirinya meyakini bahwa, berkas pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) tersebut tidak diteruskan PA Dompu kepada Mahkamah Agung RI.

“Kami minta agar bukti pengajuan dari PA Dompu dan bukti registrasi di Mahkamah Agung soal penolakan itu disampaikan juga kepada kami,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Agama Dompu, Khairil, S.Ag, MH., menyatakan, berkas pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) oleh Emi Hidayati., tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

“Berkasnya tidak ditolak, tetapi tidak bisa dikirim karena tidak memenuhi syarat, sebab yang memiliki kewenangan untuk menolak adalah Mahkamah Agung,” ucapnya.

Katanya, mereka akan menidaklanjuti permohonan pemohon tentang permintaan bukti-bukti pengiriman PA Dompu kepada Mahkamah Agung. Mulai dari bukti pengiriman berkas PK pertama, kedua dan ketiga. Semuanya, akan mereka sampaikan pada pemohon.

“Untuk perkara kedalamnya, tidak boleh kami jelaskan. Karena tidak boleh ada intervensi dari pihak manapun, ini bukan ditolak. Tetapi ada prosedur yang harus dilalui,” terangnya.

Sebelumnya, Pengadilan Agama Dompu menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemohon PK, Emi Hidayati., pada 9 September 2021.

Dalam surat yang ditandatangani Panitera Pengadilan Agama Dompu, Suharto, S.Ag., tersebut menyampaikan bahwa, Surat Keterangan PK tidak memenuhi syarat (TMS).

“Oleh karenanya, Pengadilan Agama Dompu tidak meneruskan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang ketiga atas perkara tersebut karena tidak memenuhi syarat,” katanya dalam surat itu. AZW

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini. – Sikap Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Dompu yang asal menyimpulkan tidak memenuhi syarat (TMS) dan tidak meneruskan berkas pengajuan permohonan Peninjauan Kembali...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Sidang cerai talak yang digelar Pengadilan Agama (PA) Bima pada Senin (21/6/2021) lalu, dinilai termohon, Arabiah Usman tidak adil. Pasalnya, pada sidang...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Bima, tahun 2019,   ada sebanyak 2.447 gugatan perceraian. Mirisnya angka tersebut setiap tahun terus bertambah. Alasannya...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Pengadilan Agama (PA) Bima menggelar sidang keliling untuk semua perkara. Namun, kali ini PA Bima hanya menyelenggarakan sidang perceraian di Kantor KUA...

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini.-  Setiap tahun, angka perceraian di Kabupaten Dompu menunjukkan grafik kian meningkat.   Penyebab utama didominasi faktor ekonomi, perselingkuhan, minim perhatian nafkah, dan faktor lainnya....