Bima, Bimakini.- Pasca muncul dugaan pemotongan anggaran bantuan tanggap darurat bersumber dari BPBD Kabupaten Bima beberapa hari lalu yang menyeret nama salah satu aparat desa dan Ketua BPD Desa Sanolo, Kecamatan Bolo, Bima. Wakil, Sekretaris dan anggota BPD setempat mengeluarkan pernyataan mosi tidak percaya terhadap Ketua BPD Sanolo, M Kasim SH.
“Benar, kita telah mengeluarkan mosi tidak percaya terhadap Ketua BPD pasca ada dugaan pemotongan anggaran bantuan untuk warga yang terdampak banjir,” ujar Wakil Ketua BPD Sanolo, Muhtar H Usman, Senin malam (5/9/2021).
Kata Muhtar, dalam surat pernyataan tersebut, menyatakan yang sebenar – benarnya bahwa kami sudah tidak mempercayai lagi bapak M. Kasim, SH selaku Ketua BPD dikarenakan sudah banyak melakukan pelanggaran dan penyimpangan yang menjadi tugas fungsi dan kewenangan BPD yang berdasarkan perintah Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Bima No mor 1 tahun 2017 tentang BPD dan kami menilai sudah tidak layak lagi menjadi ketua BPD. “Itu alasan sehingga M Kasim harus dilengserkan dari jabatan Ketua BPD Sanolo,” tuturnya.
Sambungnya, apa menjadi harapan unsur BPD Sanolo dapat diakomodir oleh pemerintah atas. Karena apapun dalilnya, yang mengangkat dan memberhentikan kita ada pemerintah di atas.
“Kami mohon dan minta kepada Bupati Bima Cq. Camat Bolo untuk segera memberhentikan M Kasim SH sebagai Ketua BPD Sanolo,” pintanya.
Sementara itu, Sekretaris BPD Sanolo, Drs. Nukman menyampaikan, sebagai bahan pertimbangan Bupati Bima Cq. Camat Bolo, kami melampirkan bahan Notulen Rapat Khusus Unsur Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota BPD Desa Sanolo pada tanggal 6 Agustus 2021
bertempat di kediaman Sekretaris BPD pada pukuk 13.00 Wita.
“Semoga Bupati Bima Cq Camat Bolo dapat memperhatikan dan menindaklanjuti sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.
Hasil notulen rapat, Ketua BPD telah melanggar tugas BPD dengan melakukan pembagian dana bantuan dari BPBD kabupaten Bima dengan jumlah anggaran 23 Juta Rupiah kepada sejumlah Kepala Keluarga yang kena bencana banjir sebanyak 47 KK dengan minimal per KK Rp. 500.000. Pembagian tersebut dilakukan oleh ketua BPD Bersama salah satu Perangkat Desa kepada 47 KK pada hari Kamis malam jum’at pada pukul 19.30 Wita di Dusun Sonco I dan Dusun Sonco II.
“Ketua BPD dalam hal anggaran kegiatan BPD tidak transparansi dalam beberapa kegiatan. Yakni
terkait anggaran peningkatan BPD tahun 2021 sebesar Rp. 2.700.00 dan terkait anggaran rapat – rapat internal BPD sebesar Rp. 2.000.000,” ungkapnya.
Anggota BPD lainnya, Rasid mengatakan, pernyataan yang dikeluarkan ini tidak ada intervensi maupun paksaan dari pihak mana pun. Namun berdasarkan data dan fakta yang terjadi di lapangan.
“Pernyataan mosi tidak percaya ini adalah yang terbaik dilakukan, demi menjaga marwah BPD,” tutupnya. KAR
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.