
Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Ramli SH.
Dompu, Bimakini. – Sebanyak 64 kasus dugaan penyahgunaan narkoba diungkap Satuan Resnarkoba Polres Dompu sejak bulan Januari hingga Oktober tahun 2021.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Ramli SH., Jum’at (29/10/2021) menyatakan, dari 64 kasus narkoba dengan 88 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut. Baru 32 kasus dan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Dompu.
“Sisanya masih dalam proses tahap satu dan sedang menuggu petunjuk lebih lanjut dari penyidik Kejaksaan,” terangnya.
Dijelaskanya, soal barang bukti yang selama ini dipertanyakan masyarakat, bahwa setelah berkas kasus dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan. Penyidik Satresnarkoba melanjutkan proses ke tahap dua dengan menyerahkan barang bukti dan tersangka kepada Kejaksaan.
“Jadi barang bukti berupa narkoba keseluruhannya diserahkan pada Kejaksaan. Tidak ada yang harus kita musnahkan oleh kami, karena itu kewenangan Kejaksaan,” jelas Kasat Narkoba.
Dia menegaskan kepada para bandar, penjual dan pemakai narkoba di Kabupaten Dompu agar tidak lagi mengedarkan dan menyahgunakan barang haram tersebut. Sebab, hal itu dapat merusak generasi penerus bangsa dan melanggar aturan.
“Semasih saya jadi Kasat Narkoba, mohon maaf saja. Saya tidak akan mentolerir dan akan berantas habis sampai ke akar-akarnya. Tidak ada kata bosan dan tidak ada kata ampun, saya sebagai putra daerah berkewajiban membersihkan narkoba di Dompu,” tegasnya.
Senada disampaikan Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Dompu, Addwatul Islamiyah, SH, MH. Katanya, hingga Oktober tahun 2021 ini, dirinya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus narkoba dari Kepolisian sebanyak 40-an kasus.
Hingga saat ini, sebanyak 32 berkas perkara kasus narkoba yang sudah dinyatakan lengkap (P-21) dan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Dompu.
“Dari 32 kasus yang berkasnya lengkap ini, pelakunya lebih dari 32 orang. Rata-rata pelaku narkoba kami tuntut 6 tahun hingga 8 tahun penjara, jika ada putusan yang jauh dibawah tuntutan, kami akan tetap melakukan upaya hukum lainnya,” terangnya, Jum’at (29/10/2021). AZW
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
