Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

BEM STIH Muhammadiyah Bima Desak Polres dan Walikota Tertibkan Kafe yang Jual Miras

Aksi BEM STIH Muhammadiyah Bima terkait razia miras di Kafe.

Bima, Bimakini.- Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Muhamadiyah Bima, gelar aksi demonstrasi di Kantor Walikota Bima dan di Polres Bima Kota, menuntut penertiban kafe yang jual Miras, Kamis (7/10/2021).

Sekjen BEM STIH Muhammadiyah Bima, Ade Sofian mengatakan, aksi demonstrasi tersebut mendesak agar Walikota Bima dan Kapolres Bima Kota untuk segera ambil tindakan sesuai aturan yang berlaku supaya tertibkan dan menutup kafe yang jual Miras.

“Berdasarkan pantauan langsung dan perkembangan berita di media online yang kami ikuti, hampir semua kafe yang beroperasi di Kota Bima menjual Miras. Masalah tersebut harus ditindak tegas Kapolres Bima Kota dan Walikota Bima,” katanya.

Mengacu pada Perda Kota Bima Nomor 8 tahun 2010 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol lanjut Sofian, penertiban Miras tersebut sebagai langkah antisipasi banyaknya tindakan kriminal yang berawal dari konsumsi Miras.

“Sementara kafe yang beroperasi dilingkungan Pantai Ule Kelurahan Ule Kecamatan Asakota dan di Amahami hingga Pantai Ni’u Kelurahan Dara di Kota Bima, tidak memiliki izin perdagangan Miras,” ungkapnya.

Larangan izin perdagangan Miras itu kata Sofian, dipertegas oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bima yang dimuat media ini beberapa waktu lalu. Selain itu, LSM LesHam NTB juga sering desak Kapolres dan Walikota tentang keberadaan kafe yang resahkan masyarakat itu.

“Sementara ketentuan pembatasan konsumsi maupun distribusi minuman beralkohol sudah diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Lalu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol beserta perubahannya hingga terbaru Nomor 25 Tahun 2019,” terangnya.

Untuk wujudkan penertiban masalah Miras tersebut tambah Sofian, diperlukan aparat penegak hukum yang profesional serta memiliki kompetensi dan kapabilitas yang mumpuni dalam proses pengungkapan atau peradilan pidana. Hal itu sesuai amanat UU Nomor 2 tahun 2002 tentang penegak hukum yang akuntabel dengan mewujudkan kegiatan penyidikan secara cepat, tepat, terbuka, responsif serta memenuhi ketentuan hukum dan dapat dipertanggung jawabkan kepada publik.

“Berangkat dari itu, kami tuntut Walikota dan Kapolres agar memberi sanksi, menyita, menutup, dan menindak tegas oknum yang berada dibalik penjualan Miras yang beroperasi di kafe-kafe,” tegasnya.

Tanggapan Polres Bima Kota melalui Kasat Narkoba dan Kanit Intel dalam aksi tersebut, akan tindaklanjuti dan berupaya maksimal selama 7×24 jam untuk penuhi tuntutan massa aksi. Sebelum aksi digelar oleh BEM STIH Muhammadiyah Bima ini, sudah dilakukan penertiban setiap satu sampai dua kali seminggu.

“Sementara Walikota Bima yang diwakili pejabat struktural dan Kasat PolPP menanggapi tuntutan massa aksi, akan segera ditindaklanjuti semua tuntutan tersebut,” tutupnya. ILY

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Tim gabungan dari Polsek Sape Polres Bima Kota berhasil menggagalkan penjualan berbagai jenis Minuman Keras (Miras) dalam operasi razia menjelang pergantian...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.-  Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat (Rasbar) Polres Bima Kota kembali berhasil menggagalkan upaya penjualan minuman keras (miras) jenis Arak Bali di...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Ada-ada saja kelakuan para pengendara yang terpantau saat digelar Operasi Zebra Rinjani 2022 oleh Polres Bima dan stakeholdernya. Seperti yang terjadi Jum’at...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Jajaran Polres Bima Kota kembali mengamankan minuman keras (miras) jenis tradisional. Sejumlah miras itu diamankan dari warga di Kampung Sarata, Kelurahan...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.-  Sat Resnarkoba Polres Bima Kota mengamankan 54 botol  minuman keras jenis Arak Bali, Sabtu (21/5). Miras tersebut diamankan kampung  Dara Kelurahan...