Bima, Bimakini.- Camat Langgudu Kabupaten Bima, Samsudin, SSos, menegaskan agar pengecer pupuk subsidi menjual susuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Bila masyarakat temukan hal itu, bisa dilaporkan supaya ditindaklanjuti.
Disalah satu desa di Langgudu dilaporkan oleh masyarakat menjual di atas HET. Menindaklanjuti itu Muspika, Dinas terkait, pengecer dan Pemdes membahas bersama.
“Dalam pertemuan bersama yang berlangsung di Kantor Kecamatan itu, disepakati bahwa pengecer tidak boleh jual pupuk bersubsidi di atas HET,” kata Camat Langgudu, Samsudin, SSos saat ditemui baru ini.
Namun dari penjelasan pengecer untuk wilayah terpencil seperti Langgudu Selatan akan ada tambahan di atas HET. Hal itu dilakukan, karena pengecer akan keluarkan biaya transportasi tambahan.
“Untuk biaya nyebrang laut, harga pupuk bersubsidi akan disesuaikan. Seperti HET pupuk jenis urea Rp.112,5 per karung, dijual lebih dari itu masih bisa. Kecuali lebihnya hingga Rp.200 ribu per karung, pengecer tersebut sudah kelewatan,” ujarnya.
Tapi ditekankannya kepada pengecer pupuk, pembeli yang ambil langsung di gudang, harus sesuai HET. Walaupun ada penambahan harga karena wilayah, harus dirapatkan bersama dengan Pemerintah setempat.
“Penjualan pupuk bersubsidi acuannya adalah RDKK yang harus ditempel depan gudang supaya bisa dilihat dan dibaca oleh semua pengunjung maupun pembeli,” tutupnya. ILY
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.