
Terduga pelaku yang diamankan aparat.
Bima, Bimakini.- Kapolsek Soromandi, IPDA. Zulkifli bersama anggota mengungkap kasus Curanmor, Kamis (21/10), sekitar pukul 16.30 Wita. Kali ini, DH (32) warga Desa Tumpu, Kecamatan Bolo, Bima ditangkap di Jalan Raya Taman Wisata So Noti Desa Punti, Kecamatan Soromandi. Sebelumnya, DH diketahui mencuri motor di wilayah Kabupaten Dompu, kemudian diciduk polisi di Taman Wisata So Noti.
Kapolsek Soromandi, IPDA. Zulkifli yang memimpin pengungkapan kasus Curanmor tersebut mengatakan, sekitar pukul 13. 00 Wita mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada satu orang yang tidak dikenal yang diduga membawa motor bodong masuk wilayah Desa Punti. Menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya bersama anggota langsung menelusur keberadaan terduga pelaku.
“Kita mersepon cepat informasi dari masyarakat, namun terduga pelaku cepat menghindar sehingga tidak ada di TKP,” ujar Zulkifli.
Sambungnya, sekitar pukul 13.20 Wita, bersama anggota melakukan penyelidikan keberadaaan terduga pelaku. Kemudian pada pukul 16.30 Wita bertempat di Jalan Raya So Noti terduga pelaku sedang mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX warna biru tanpa Nopol.
“Terduga pelaku dihentikan, kemudian dilakukan penggeledahan. Saat itu yang bersangkutan tidak dapat menunjukan identitas kendaraan, sehingga kita amankan,” tuturnya.
Sekitar pukul 16.35 Wita, terduga pelaku beserta BB digiring ke Mako Polsek Soromandi untuk dilakukan introgasi awal. “Setelah dilakukan introgasi terduga pelaku mengakui bahwa motor tersebut hasil Curanmor di wilayah Dompu,” ungkapnya.
Lanjutnya, sekitar pukul 18.20 Wita, terduga pelaku dan BB diserahkan ke BRIPKA. Mustakim selaku Danru Tim Puma Polres Dompu untuk diproses lebih lanjut.
“Pasca penangkapan tersebut situasi di Desa Punti terpantau aman dan terkendali,” tutupnya. KAR
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
