Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Kasus Pencabulan Anak Masih Terjadi, Orang Tua Harus Waspada

Kepolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra, SIK, MH bersama penyidik saat menunjukkan barang bukti dari kasus pencabulan anak di bawah umur.

Kota Bima, Bimakini.- Kasus pencabulan etrhadap anak di bawah umur masih menonjol dan tejadi di wilayah  hukum Polres Bima Kota. Setidaknya dalam sepekan dua kasus ditangani, baik melibatkan anak sebagai korban dan juga pelaku.

Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra, SIK, SH mengungkapkan, kasus pencabulan anak yang di tangani saat ini, terjadi di Kecamatan Wera, Kabupaten Bima dan Kecamatan Asakota, Kota Bima.

Kasus di Kecamatan Wera, kata dia, korbannya anak 3,8 tahun dan pelakunya berusia 17 tahun. Karena pelaku masih di bawah umur juga, sehingga mendapat perlakuan khusus.

Peristiwa itu sendiri terjadi, Ahad 3 Oktober 2021 saat korban sedang main di halaman rumah tempat kejadian. Awalnya korban dipanggil namun tidak mau. Namun dipanggil lagi dan diajak masuk dapur serta menjanjikan meminjamkan handphone dan meminta korban tengkurap.

Saat melakukan aksinya, dipergoki  kakak korban usia 10 tahun. Saat itu juga kakak korban mengancam akan memberitahukan orang tuanya dan beranjak pulang. Setelah dilaporkan orang tua korban dilakukan visum dan pemeriksaan saksi.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Kasus serupa juga terjadi di Kecamatan Asakota, Kota Bima. Korbannya usia 14 tahun berstatus pelajar dan pelaku 17 tahun, asal Kecamatan Rasanae Barat.

Kejadiannya Jum’at 15 Oktober 2021 pukul 19.00 Wita. Awalnya pelaku mengajak korban jalan – jalan melalui chatingan Masangger di Facebook. Setelah diiyakan oleh korban dan pelaku pun pergi bersama temannya menjemput. Pelaku pergi bersama korban duduk – duduk di sarangge yang berada di salah satu pantai.

Selanjutnya, pelaku memiliki niat dan mengajak korban pergi kerumah temannya. Selanjutnya membawa korban masuk ke dalam rumah. Awalnya pintu depan rumah terkunci, sehingga pelaku masuk lewat belakang. Saat itu juga pelaku sempat bertemu dengan pemilik rumah yang sedang duduk – duduk di belakang rumahnya.

Setelah pelaku masuk ke dalam rumah, membuka pintu depan dan menyuruh korban ke delam. Mereka duduk di kasur yang berada di ruang tamu rumah tersebut dan saat itu sekitar pukul 19.00 Wita menyurut korban  berbaring di kasur. Pelaku pun melakukan pencabulan terhadap korban. Sempat menolak atas aksi pelaku, namun dipaksa. Saat itu korban mengakun sedang datang bulan.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Untuk itu, agar orang tua senantiasa menjaga dan mengontrol anak-anaknya karena kejadian persetubuhan ataupun pencabulan seringkali dilakukan oleh orang-orang terdekat baik yang ada hubungan keluarga maupun tetangga terdekat,” pesnanya saat gelar perkara kasus pencabulan anak di Halaman Mapolres Bima Kota, Jumat (22/10/2021).

Selain itu, Kapolres meminta agar orang tua membangun komunikasi yang baik dengan anak-anak, sehingga tau permasalahan yang dihadapi buah hatinya. Baik di lingkungan keluarga, pendidikan dan sosial.

“Orang tua bisa membatasi pergaulan anak-anak dengan menerapkan waktu-waktu larangan serta membiasakan anak-anak untuk lebih fokus dalam hal Pelajaran maupun tentang ilmu agama,”  ingatnya. (BE04)

 

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.-  Seorang siswa SMP (13) di Bolo, Kabupaten Bima, diduga dicabuli di lingkungan sekolah. Paristiwa itu diketahui terjadi Senin (12/9/2022), sekitar pukul 08.30...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Kasus pencabulan anak di Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, beberapa waktu lalu, akhirnya dilaporkan. Pelapornya adalah sang istri, karena terduga pelaku adalah suaminya....

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.-  Anggota Piket SPK 1 Polsek Wera bersama menggamankan terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur.  Terduga pelaku diamankan Senin 18 Juli 2022...

Hukum & Kriminal

Mataram, Bimakini.-  Kerap berada di dalam rumah berduaan Gadis kecil usia 12 tahun (Korban) ini di Gagahi berkali-kali oleh seorang pria yang sudah menjadi...

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini.- Pelaku perkosaan anak di bawah umur, 14 tahun,  diamankan aparat Minggu (29/5/2022). Pelaku berinisial K (19 Tahun) yang beralamatkan di Dusun Lara,...