Dompu, Bimakini. – Tersangkut dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa, Kepala Desa (Kades) Jala, Kecamatan Huu resmi diberhentikan sementara oleh Pemerintah Kabupaten Dompu.
Kepala Dinas DPMPD Kabupaten Dompu, Haeruddin SH., Kamis (21/10/2021) siang menyatakan bahwa, pemberhentian sementara oknum Kades Jala, Kecamatan Huu periode 2018 – 2024 tersebut dilakukan secara resmi oleh Bupati, Rabu (20/10/2021) kemarin.
Katanya, hal itu dilakukan Pemerintah berdasarkan surat penetapan tersangka dan penahanan Kades Jala, Usman., dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Dompu atas dugaan tindak korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2018 sampai dengan tahun 2020.
“Pemberhentian sementara ini juga berdasarkan usulan BPD dan Camat, hal itu memang sudah diatur dalam Undang-undang. Kini sudah ditunjuk Sekretaris Desa sebagai Plt yang akan menjalankan roda pemerintahan,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negari (Kajari) Kabupaten Dompu, Mei A Beto Harahap, SH, MH., Senin (30/08/2021) menyatakan, penetapan tersangka terhadap Kades tersebut dilakukan setelah memperoleh dua alat bukti yang cukup.
Dikatakannya, berdasarkan koordinasi Kejaksaan dan Inspektorat. Kerugian negara dalam kasus yang menjerat oknum Kapala Desa tersebut mencapai ratusan juta.
“Kerugiannya sekitar Rp 200 jutaan rupiah. Jumlahnya nanti bisa berkurang jika dikembalikan, juga bisa bertambah jika ada temuan baru atau ada fakta-fakta baru,” kata Kajari usai pelantikan Sekda Dompu waktu lalu. AZW
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.