Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

KPK Minta Pemkab Dompu Perlu Tingkatkan Capaian MCP

Rapat evaluasi MCP secara daring pada Kamis, 21 Oktober 2021.

Dompu, Bimakini.-  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) serius meningkatkan capaian Monitoring Center for Prevention (MCP). Demikian disampaikan pada saat rapat evaluasi MCP secara daring pada Kamis, 21 Oktober 2021.

“Tahun lalu Pemkab Dompu memperoleh skor cukup baik, yaitu 77 persen atau di posisi ke-7 se-NTB. Posisi per triwulan ke-3 tahun 2021 ini, skor MCP Pemkab Dompu di angka 33 persen dan berada di posisi ke-9 di antara 11 Pemda se-NTB. Mohon menjadi perhatian agar sisa waktu di tahun ini dapat meningkatkan capaian minimal sama dengan tahun lalu,” ujar Direktur Korsup wilayah V KPK Budi Waluya.

Secara singkat Budi menjelaskan selama ini kasus korupsi yang ditangani KPK banyak melibatkan kepala daerah (kada). Sepanjang 2021 ini sudah 7 kada yaitu Bupati Banyuasin, Bupati Kolaka Timur, Bupati Banjarnegara, Bupati Probolinggo, Bupati Nganjuk, Gubernur Sulawesi Selatan, Bupati Kuantan Singingi. Kebanyakan perkara menyangkut sektor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), jual beli jabatan dan perizinan.

“Ketiga hal ini sering menjadi modus dari pelaku korupsi dari dulu hingga sekarang. Untuk itu, KPK secara umum mengidentifikasi ada 8 area intervensi dalam MCP yang harus kita kuatkan tata kelola dan sistemnya karena merupakan titik rawan korupsi,” jelas Budi.

Turut hadir Sekretaris Daerah Gatot Gunawan berharap kegiatan ini dapat memberikan gambaran OPD terkait langsung dengan area intervensi serta dapat mengevaluasi progress capaian serta mengidentifikasi kendala serta langkah perbaikan guna meningkatkan capaian MCP.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Posisi MCP Kab Dompu saat ini di zona kuning yaitu 33 persen dan mengalami penurunan dari tahun lalu yaitu 77 persen. Hal ini harus menjadi cambuk untuk kita semua. Untuk itu, pemkab Dompu telah berkomitmen akan terus meningkatkan progress capaian MCP serta mengajak semua pihak agar terus menerus membenahi lingkungan kerjanya masing-masing,” ujar Gatot.

Secara rinci, KPK mereview bersama-sama Sekda, Inspektur dan jajaran Kepala OPD satu per satu indikator dan sub-indikator area intervensi MCP yang tersedia di platform online Jaga.id menu Jendela Pencegahan.
Skor untuk area perencanaan dan penganggaran APBD yaitu 30,2 persen. Hasil verifikasi KPK, pemda belum mengunggah Standar Satuan Harga (SSH), Analisis Standar Biaya (ASB) dan Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) tahun berjalan serta belum melengkapi bukti pelaksanaannya.

“Kalau Peraturan Kepala Daerah atau Perbupnya belum tersedia, mohon untuk disegerakan. Kemudian kami juga berharap Bapak/Ibu mereview kembali imbauan KPK pada SE No 8 tahun 2021 agar pemda dapat menghindari potensi fraud contohnya uang ketok palu,” ujar Narahubung KPK untuk wilayah NTB Ardiansyah Putra.

KPK juga berharap penyerahan RAPBD selesai tepat waktu sesuai ketentuan yaitu setiap 1 Oktober. Reviu RAPBD juga harus mengacu ke Permendagri No.10 tahun 2018 sehingga dokumen yang direviu lengkap dan sesuai dengan yang dibutuhkan.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Selanjutnya, KPK menyoroti terkait PBJ. Berada pada skor 27,9 persen, laporan Kepala Bagian UKPBJ Suparman, Pokja di Pemkab Dompu diketahui sudah permanen sesuai SK dan posisinya berada di bawah eselon 2.

“Salah satu kendala terkait ketersediaan fungsional PBJ, sampai saat ini belum terdapat fungsional. Selain itu, kemauan pegawai untuk mengikuti sertifikasi PBJ juga diketahui minim,” ujar Suparman.

Terkait PBJ, KPK mendorong untuk segera disusun dan diterbitkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) khusus UKPBJ. Regulasi terkait pemberian TPP diharapkan tidak berdiri sendiri namun melekat pada regulasi TPP pemda yang ada secara keseluruhan.

“Dengan tingginya risiko pada jabatan UKPBJ, mungkin banyak pegawai yang enggan mengisi. Namun dengan TPP diharapkan dapat menjadi trigger minat pegawai untuk mengikuti sertifikasi dan pengisian jabatan,” terang Ardi.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

KPK juga menyoroti capaian terendah yaitu sertifikasi aset dengan skor terendah 19,4 persen. Menurut data yang dilaporkan pemda, dari total aset yang dikelola pemda sebanyak 1,665 bidang, baru 876 bidang yang tersertifikasi atau 53 persen.

KPK berharap komitmen kada untuk menambahkan anggaran dan angka target sertifikasi di tahun 2022 bekerja sama dengan ATR/BPN setempat untuk mempercepat sertifikasi. KPK juga mengimbau peningkatan skor MCP juga diiringi dengan peningkatan pelayanan publik yang baik secara nyata dirasakan masyarakat serta senantiasa menerapkan good governance.

“KPK siap mendampingi dan memfasilitasi manakala ditemukan kendala dalam pemenuhan indikator dan sub-indikator MCP,” pungkas Budi Waluya. (BE04)

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.-  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Muhammad Lutfi, mantan Wali Kota Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kamis malam, 5 Oktober 2023. Beregam...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya menahan Mantan Wali Kota Bima, H Muhammad Lutfi, SE, dalam kasus dugaan gratifikasi dan korupsi mega...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Mantan Wali Kota Bima, H Muhammad Lutfi, SE, akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kamis 5 Oktober 2023 malam. Mantan...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Wali Kota Bima, H Muhammad Luthfi, SE memanfaatkan momentum apel gabungan Pemkot Bima untuk mengutarakan persoalan yang dihadapinya, Senin 4 September...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Penggeledahan masih dilakukan  Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Kali ini, Rabu 30 Agustus 2023 di dua tempat. Yakni di...