Kota Bima, Bimakini.- Tim Puma Polres Bima Kota berhasil mengamankan satu unit Kendaraan Daihatsu Sigra warna putih dengan Nopol DK 1817 ACC hasil penggelapan. Barang bukti diamankan dari rumah SAR alias Sarif, seorang guru, asal Desa Sori Sakolo, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Sabtu (16/10/2021).
Kasi Humas Polres Bima Kota, IPTU Jufrin Rama mengatakan, pelaku dan barang bukti diamankan dari laporan pengaduan Nomor : ADUAN/K/516/IX/2021/NTB/Res Bima Kota yang dilaporkan Amirudin, S.Sos (36). Warga Kelurahan Mande, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.
Sebelumnya juga diamankan MR (54) warga Desa Sori Sakolo, Ros (38) warga Kelurahan Monta Baru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Sedangkan satu lainnya, MS masih dalam lidik.
Dijelaskannya, sebelumnya Jumat (15/10/2021) Tim Puma mengamankan dua pelaku penggelapan MR dan Ros. Dari pengakuan kedua pelaku bahwa mobil tersebut sudah digadaikan SAF senilai Rp 30 juta.
Selanjutnya Sabtu (16/10) Tim Puma yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Franto Akcheryan Matondang, S.Tr.K, bersama Katim Puma, Aipda Abdul Hafid meluncur ke rumah SAR dan mengamankan mobil.
Saat itu, kata dia, aparat sempat terjadi cekcok atau bersitegang dengan keluarga SAR, yang tidak mengijinkan Tim membawa mobil. Namun setelah diberikan penjelasan oleh Kanit Pidum dan Katim Puma, keluarga dan massa mengerti dan mobil pun dibawa. “ Tim juga membawa saudara SAR untuk dimintai keterangan,” ujarnya, Ahad. (BE04)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.