Connect with us

Ketik yang Anda cari

Ekonomi

PD Wawo Sudah “Usang”, Perumda Karya Sejahtera  Diharapkan Bawa Semangat Baru

Wakil Bupati Bima Drs H Dahlan M Noer, MPd saat Paripurna DPRD Kabupaten Bima, Senin.

Bima, Bimakini.-  Pendirian PERUMDA Bima Karya Sejahtera diharapkan akan membawa semangat baru dalam mewujudkan cita-cita besar bersama. Yaitu terbentuknya perusahaan umum daerah yang mampu bersaing, memiliki tata kelola profesional dan mampu mendongkrak pendapatan asli daerah  baik dalam bentuk pajak, dividen, maupun hasil kerjasama.

Hal itu diungkapkan  Wakil Bupati Bima, Drs H Dahlan M Noer, MPd saat Rapat Paripurna KE-8 DPRD Kabupaten Bima Masa Sidang III Tahun Sidang 2021 Senin (25/10). Wabup menyampaikan Pendapat Akhir (PA) Kepala Daerah atas  Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bima Tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Bima Karya Sejahtera

Dikatakan Wabup, Perda Nomor 1 tahun 1966 sebagai dasar  pendirian PD. Wawo yang memuat  materi tentang organ perusahaan maupun bidang usaha yang diatur, sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kondisi ekonomi serta iklim usaha di era modern ini.

Sejalan pula  dengan tantangan yang dihadapi kabupaten bima yang kian kompleks, serta adanya sejumlah perubahan arahan pengaturan baik yang mengatur kelembagaan sebagai badan usaha milik daerah maupun yang terkait dengan pengembangan usaha membuat PD. Wawo harus dapat melakukan reorganisasi dan revitalisasi usaha, sekaligus melakukan perubahan bentuk badan hukum  perusahaan.

Hak ini selaras dengan amanat  Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Pembentukan BUMD, yang mengamanatkan bahwa “BUMD yang dimiliki oleh pemerintah daerah harus dalam bentuk hukum perusahaan umum daerah atau perseroan daerah”. Regulasi ini  pula yang mendasari  eksekutif mengajukan  ranperda dimaksud yang kemudian berdasarkan arahan hasil konsultasi bersama  dengan  Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Provinsi NTB.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Perubahan bentuk hukum PD. Wawo melalui Perda pendirian PERUMDA Bima Karya Sejahtera, merupakan salah satu langkah konkrit eksekutif merespon catatan strategis dewan dalam beberapa tahun terakhir ini yang menyoroti eksistensi serta perbaikan tata kelola BUMD khususnya PD. Wawo,” terang Wabup.

Terkait materi Ranperda, sejumlah hal penting menjadi cakupannya yaitu peralihan hak dan kewajiban serta aset/kekayaan perusahaan, modal dasar dan bidang usaha yang akan dilakukan, persayaratan serta seleksi organ perusahaan  dan tata kelola perusahaan. Hal lain yang menjadi cakupan ranperda ini adalah pembubaran perusahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian. (BE04)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Anggota DPRD Kabupaten Bima,  Rafidin, SSos meminta agar Bupati Bima memecat Direktur PD Wawo. Juga meminta agar dilakukan perekrutan ulang direktur baru...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Anggota DPRD Kabupaten Bima, R dan E diadukan  ke Badan Kehormatan oleh  Aliansi Pemuda Peduli Parlemen (AP3), Senin (22/3). AP3 juga menggelar...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Mantan pegawai Perusahaan Daerah (PD) Wawo dilaporkan ke polisi, karena diduga memalsukan tanda tangan dan dokumen. Pelaksana Tugas Sementara (PTS) Direktur Perusahaan...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Sejumlah massa yang tergabung dalam Front Rakyak Merdeka (FRM) aksi d idepan Kantor Bupati Bima, Senin (27/7).  Mereka  menyampaikan sejumlah tuntutan. Seperti,...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- DPRD Kabupaten Bima mencoret jatah alokasi anggaran Perusahaan Daerah (PD) dalam RAPBD Kabupaten Bima tahun 2018. Hal itu menyusul tidak ada Pendapatan...