Bima, Bimakini.- Pemerintah Desa (Pemdes) Ndano, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima mengudang pengurus BPD, P3A dan semua Kelompok Tani (Poktan) untuk membahas upah buruh tani Tahun 2021 – 2022.
Sesuai kesepakatan, upah buruh tani untuk laki – laki sebesar Rp. 80 ribu per hari, sedangkan upah buruh tani bagi perempuan sebesar Rp. 60 per hari.
“Forum sudah sepakat, upah buruh tani untuk laki – laki sebesar Rp. 80 ribu per hari. Sedangkan upah buruh tani untuk perempuan sebesar Rp. 60 per hari,” ujar Kades Ndano, Mulyadin, Selasa (26/10).
Kata Kades Ndano, rapat penentuan upah buruh tani adalah kebiasaan setiap tahun sebelum masuk musim tanam. Selain masalah upah buruh tani, forum juga membahas masalah ternak, pagar lahan pertanian.
“Tidak saja soal upah buruh, yang dibahas pada rapat tersebut terkait pagar dan ternak,” tuturnya.
Sambungnya, bagi petani yang tidak pagari lahannya akan didenda Rp. 1 juta. Kalau ternak seperti sapi, kerbau dan kuda masuk ke lahan pertanian yang sudah dipagari, maka akan didenda Rp. 75 ribu perekor.
“Khusus ternak kambing yang masuk dilahan pertanian, akan didenda Rp. 35 ribu perekor,” terangnya.
Kades Ndano berharap, apa yang disepakati ini tidak boleh dilanggar. Dan semoga dapat dijalankan sesuai harapan bersama.
“Semoga aturan yang disepakati dapat dijalankan, sehingga tidak menimbulkan masalah,” tutupnya. KAR
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.