Connect with us

Ketik yang Anda cari

Opini

Penyerahan Barang tidak Sesuai Spesifikasi Kontrak

Oleh : Munir Husen

(Dosen STIH Muhammadiyah Bima)

Polemik pengadaan “Mesin Jahit” pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bima menjadi sorotan publik. Menarik dikaji dari aspek hukum Kontrak. Hukum kontrak adalah keseluruhan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum antar dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum (Salim HS., SH.MS).

Akibat hukum adalah suatu akibat yang ditimbulkan oleh hukum, terhadap suatu perbuatan yang dilakukan oleh subyek hukum (Achmad Ali:2008). Dengan demikian akibat hukum kontrak adalah bersumber dari para pihak yang terikat dengan kotrak berisi hak dan kewajiban yang dituangkan dalam akte kontrak atas kesepakatan bersama sebagai undang-undang bagi mereka yang membuat kontrak.

Kontrak memiliki legal formal Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang telah dicabut dan beberapa kali direvisi sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan kontrak. Dan terakhir adalah diatur didalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa. Agar kontrak Pengadaan Barang/jasa Pemeintah memiliki kepastian hukum bagi para pihak yang berlaku sebagai kontraktual.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Adanya penolakan terhadap “Mesin jahit” di Instansi Dinas PPPA Kota Bima oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah karena barang tersebut tidak sesuai dengan kontraktuil, terkait dengan spesifikasi barang yang tertuang didalam kontrak.

Tentu saja penolakan barang tersebut bukan tanpa alasan, bukan karena PPK-nya sombong, arogan atau dibuat-buat tapi riil spesifikasi barangnya tidak sesuai yang tercantum dalam kontrak. Karena kontrak bagi PPK adalah buku pintar yang dipedomani, wajib diikuti petunjuknya, wajib dijalankan karena aturannya sekalipun itu reskio jabatan.

Apabila terdapat ketidaksesuaian merk/type barang yang dikirim dengan merk/bernd yang tercantum dalam kontrak, maka PPK tidak diperbolehkan menerima penyerahan barang dimaksud. PPK memerintahkan penyedia untuk memperbaiki pekerjaan tersebut sampai barang dimaksud sesuai dengan disyaratkan dalam kontrak (file://Users/USER) .

Jadi penolakan oleh PPK atas pengadaan barang tersebut sudah “Tepat” sesuai dengan isi perjanjian dalam kontrak yang disepakti oleh para pihak. Pengadaan barang dan jasa yang menyalahi kontrak akan berakibat terjadinya maladriminstasi.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Jika spesifikasi barang tersebut tidak diganti maka ada resiko dan konsekwensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan oleh penyedia barang. Maka kepada semua pihak penyedia barang agar lebih berhati-hati, didalam pelaksanaan kontrak.

Namun sangat disayangkan tidak ada satupun anggota DPRD Kota Bima yang bersuara terhadap Pengadaan Barang yang menyalahi spesifikasi kontrak. Nilainya kontraknya sangat fantastis.

Seharusnya DPRD Kota Bima memanggil pihak eksekutif dan penyedia barang untuk melakukan klarifikasi terhadap spesifikasi barang yang tidak sesuai kontrak, sebagai solusi atas permasalahan yang terjadi di DPPPA.

Entah kenapa, diamnya anggota DPRD Kota Bima terhadap proyek Pengadaan Barang pada Dinas PPPA Kota Bima. Seharusnya fungsi pengawasan dewan tetap dioptimalkan, sebab persoalannya sangat urgent, perlu dilakukan klarifikasi.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Terlebih lagi pada komisi terkait diam seribu bahasa. Tidak ada tanda-tanda kehidupan menyikapi pengadaan barang tersebut. Pertanyaannya apa gunanya komisi pembangunan jika tidak berjalan efektif mengawasi Pengadaan Barang/jasa Pemerintah yang menyalahi kontrak.

Pada hal apa yang disampaikan oleh PPK itu menjadi pintu masuk komisi dewan untuk mencari tahu sebab dan akibatnya terhadap pengadaan barang dan jasa, agar bisa dicarikan jalan keluar untuk diperbaiki karena ada pelanggaran kontrak. Pelanggaran kontrak adalah pelanggaran terhadap satu atau lebih persyaratan yang terkandung dalam kontrak, dengan konsekwensi harus ditanggung oleh yang melakukan kontrak.

Pelanggaran kontrak akan berakibat adanya pelanggaran maladminstrasi pengadaan barang yang harus dihindari untuk mencegat terjadinya perbuatan melawan hukum terhadap obyek pengadaan barang/jasa Pemerintah.

Potensi maladminstrasi yang sering terjadi pada sektor pengadaan barang dan jasa dapat dideteksi dari 3 hal yakni. Pertama adalah tahap perencanaan, Penyusunan identifikasi kebutuhan tidak diawali telaah atas kelayakan barang/jasa dan sebagainya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Kedua, pada tahap pemilihan biasanya indikasi penyimpangan dapat dilihat para pihak tidak memahami ruang lingkup hukum yang mengikat pada tahapan penyedia. Ketiga, saat proses kontrak dilakukan PPK tidak melaksanakan rapat persiapan penandatangan kontrak, menandatangani kontrak sebelum penyedia menyerahkan jaminan kesehatan.

Puncaknya pada kasus yang berujung di pengadilan terjadi karena panitia/pejabat penerima hasil pekerjaan tidak melaksanakan pemeriksaan dan penerimaan hasil pekerjaan sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak dan pelaksanaan pekerjaan.

Proses pengadaan barang/jasa yang seharusnya bertujuan memenuhi hajat pelayanan publik diabaikan aturannya, prosedur dilanggar, ketertiban adminstrasi diacuhkan sehingga akhirnya menuai masalah korupsi di kemudian hari. Akhirnya para pejabat menjadi “Langganan” duduk di kursi tersangka/terdakwa(https://www.ombusdman.go.id/atikel/r/artikel-menyoroti-titik-kritis-maladminstrasi-pengadaan-barang-dan-jasa).

Apa yang dilakukan oleh PPK DPPPA Kota Bima adalah patut diapresiasi sebagai bentuk tanggunggjawab moral dan tanggugjawab hukum tidak menerima penyerahan barang oleh penyedia yang spesifikasinya menyalahi kontrak.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Sebagai wujud dan komitmen terhadap Pemerintah yang baik dan Pemerintah yang bersih. Maka kepada semua KPA, PPK agar lebih berhati-hati didalam melaksanakan tugasnya. Agar terhindar dari musibah yang akan menjerat kita hanya karena kesalahpahaman pada kontrak.

Allahul Musta’an

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Opini

Oleh : Munir Husen Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bima ) Saat ini, kebutuhan manusia tentang informasi di era digitalisasi sangat urgen. Semua informasi...

Berita

Oleh : Munir Husen (Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bima) Kota pada hakekatnya adalah suatu tempat yang berkembang terus menerus sesuai dengan perkembangan zaman...

Opini

Oleh  :  Munir Husen (Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bima)   Di Kota Bima saat ini, sepeda listrik menjadi trend baru moda transportasi orang...

Berita

Oleh : Munir Husen (Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bima) Guru adalah Pahlawan tanpa tanda jasa, tidak terkecuali. Tanpa melihat status guru apakah PNS,...

Opini

Oleh : Munir Husen (Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bima) Pemerintah Daerah dan DPRD adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. Keberadaan anggota DPRD pada tataran...