
SPBU Sila.
Bima, Bimakini.- Karena tidak ramah lingkungan, BBM jenis Premium resmi dihapus oleh pemerintah pusat. Penghapusan Premium dan diganti Pertalite untuk mengurangi polusi udara.
Pengawas SPBU Sila, Rusdiansyah mengatakan, penghapusan BBM jenis Premium berdasarkan aturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kesehatan yang menganjurkan penggunaan BBM ramah lingkungan.
“Penghapusan BBM jenis Premium berdasarkan anjuran pemerintah pusat. Jadi berlaku untuk semua daerah,” ujar Rusdiansyah, Senin (19/10).
Dikatakannya, masalah harga ada keringanan untuk pengendara. Yakni harga Pertalite sama dengan harga Premium.
“Premium diganti Pertalite. Tapi harga tetap sama yakni sebesar Rp. 6450,” terangnya.
Sementara bagi kendaraan pribadi tetap dengan harga normal Pertalite sebesar Rp 7650.
“Untuk kendaraan pribadi herga berbeda. Yakni sebesar Rp. 7650,” tutupnya. KAR
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
