Kota Bima, Bimakini.- Tim Cobra Alpa Sat Resnarkoba Polres Bima Kota meringkus dua terduga pelaku Narkoba, Ahad (3/10/2021). Penangkapan tersebut setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah di Jl. Soekarno-Hatta RT.007 / RW. 003 Kelurahan Penaraga, Kecamatan Raba, sering transaksi narkotika jenis sabu.
Kasi Humas Polres Bima Kota, IPTU Jufrin Rama mengatakan, Sat Resnarkoba Polres Bima Kota melakukan penangkapan terhadap terduga tindak pidana narkotika tersebut. Mereka adalah SUH alias Geleng (35) dan FAS alias Casper (31).
Dijelaskannya, sekitar Pukul 00.30 Wita, Katim Cobra Alfa Sat Resnarkoba Polres Bima Kota mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan narkotika jenis s.abu. Kasat Res Narkoba Polres Bima Kota, IPTU Tamrin, S.Sos, memimpin penangkapan tersebut.
Selanjutnya, dilakukan penggeledahan yang disaksikan RT setempat. Dari penggeledahan di r umah diamankan 22 lembar plastik klip bening di dalamnya berisi kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu. Selain itu, dua lembar plastik klip bening kosong, dua sendok sabu terbuat dari sedotan air minum mineral, gunting, alat hisap sabu, HP, uang Rp 500 ribu serta barang bukti lainnya.
Jumlah berat brutto narkotika diduga jenis sabu yaitu 3,77 gram dan berat netto 1,24 gram. (BE04)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.