
Pelaku pencurian yang diamankan polisi.
Bima, Bimakini.- Gegara curi seekor kambing, AF (24) warga RT 18 RW 07 Desa Sai Kecamatan Soromandi, Bima digulung anggota Polsek Soromandi, Senin (15/11), sekitar 15.30 Wita.
Pengungkapan kasus pencurian tersebut berdasarkan laporan pengaduan korban atas nama Sahrul (33) warga RT 4 RW 02 Desa Sai, Kamis (4/11) lalu.
Kapolsek Soromandi, IPDA. Zulkifli mengatakan, hasil penyelidikan kasus tersebut bahwa terduga pelaku mencuri seekor kambing betina di samping rumah korban, Senin (1/11), sekitar pukul 10.00 Wita.
“Setelah pelaku menjual kambing tersebut kepada warga yang sama dengan harga Rp. 400 ribu,” tutur Kapolsek.
Kronologis penangkapan sebut Kapolsek, setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengindentifikasi keberadaan pelaku, kemudian pihak pimpin langsung mengamankan pelaku.
“Pelaku sedang berada di rumahnya. Saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan,” terangnya.
Selanjutnya pelaku digiring ke Mako Polsek Soromandi guna proses hukum lebih lanjut. “Selain AF diduga ada pelaku lain terkait kasus tersebut. Saat ini masih dilidik keberadaannya,” ungkapnya. KAR
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
