Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Diduga Karena Harta Warisan, Adik Aniaya Kakak Kandung

Korban saat dilarikan ke RSUD Bima.

Bima, Bimakini.- Diduga karena harta warisan, terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap Herman H Ahmad (45) di di Desa Waro, Kecamatan Monta Kabupaten Bima, Kamis 25 November 2021 sekitar pukul 15.00 Wita.

Pelaku penganiayaan merupakan adik kandung korban yaitu Sugirah Ahmad alias Gira (37) asal RT 01 RW 01 desa yang sama.

Kronologisnya, korban dalam perjalanan pulang ke rumahnya menggunakan sepeda motor. Pelaku yang sedang berada di Cabang Waro melihat korban dan langsung mengejar menggunakan sepeda motor. Sesampai di halaman rumahnya, pelaku hampiri korban dan langsung membacok menggunakan sebilah parang.

“Selanjutnya pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor dan korban dibawa ke Puskesmas Monta oleh keluarga beserta tetangganya untuk mendapat penanganan medis,” kata Kapolsek Monta IPTU Takim, Kamis (26/11/2021) malam.

Akibat kejadian tersebut kata Takim, korban alami dua luka robek pada bagian kepala samping kanan, luka robek pada siku kanan dan ujung tulang siku putus. Karena luka yang dialami parah, pukul 16.50 Wita korban dirujuk ke RSUD Bima menggunakan mobil Ambulance Puskesmas Monta, namun korban masih dalam keadaan sadarkan diri.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Selanjutnya informasi didapat bahwa pelaku melarikan diri ke arah utara menggunakan sepeda motor honda vario warna merah. Saya pimpin personil melakukan upaya pencarian dan pengejaran, namun pelaku belum berhasil ditemukan,” ujarnya.

Korban dan pelaku tambah Takim, merupakan saudara kandung. Diduga motif kejadian ini karena masalah harta warisan dari orang tuanya dan adanya dendam pelaku terhadap korban karena pernah dianiaya oleh korban.

“Dikuatirkan adanya oknum tertentu yang akan melakukan provokasi terhadap anak korban mengingat anaknya empat orang laki-laki, kami lakukan Lidik lebih lanjut terkait keberadaan pelaku sehingga pelaku bisa ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku untuk meredam emosi dari pihak keluarga korban guna terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tutupnya. ILY

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Kasus penganiayaan satu keluarga terjadi di Desa Saro, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, Selasa 6 Februari 2024, sekitar pukul 23.00 Wita. Satu...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Diduga gara-gara protes celana yang dibelinya kebesaran, seorang bocah 12 tahun, Mursalin, asal Desa Rupe, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, tewas ditangan  kakak...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Personel Polsek Belo Polres Bima mengamankan empat terduga pelaku penganiayaan di pinggir Bendungan Desa Roka Kecamatan Belo Kabupaten Bima, Selasa 18/04/23 sore...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.-  Polsek Langgudu mengamankan terduga pelaku penganiayaan Senin malam 16 Januari 2023. Pelaku diamankan di RT 03 R 02 Dusun Nanga Mbolo Desa...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.-  Terduga pelaku penganiayaan warga Kelurahan Oi Fo’o dengan tombak, MUH, 42 tahun, akhirnya menyerahkan diri, Kamis (5/1/2023). Korban Hasnun, 54 tahun,...