Bima, Bimakini.- Diduga karena harta warisan, terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap Herman H Ahmad (45) di di Desa Waro, Kecamatan Monta Kabupaten Bima, Kamis 25 November 2021 sekitar pukul 15.00 Wita.
Pelaku penganiayaan merupakan adik kandung korban yaitu Sugirah Ahmad alias Gira (37) asal RT 01 RW 01 desa yang sama.
Kronologisnya, korban dalam perjalanan pulang ke rumahnya menggunakan sepeda motor. Pelaku yang sedang berada di Cabang Waro melihat korban dan langsung mengejar menggunakan sepeda motor. Sesampai di halaman rumahnya, pelaku hampiri korban dan langsung membacok menggunakan sebilah parang.
“Selanjutnya pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor dan korban dibawa ke Puskesmas Monta oleh keluarga beserta tetangganya untuk mendapat penanganan medis,” kata Kapolsek Monta IPTU Takim, Kamis (26/11/2021) malam.
Akibat kejadian tersebut kata Takim, korban alami dua luka robek pada bagian kepala samping kanan, luka robek pada siku kanan dan ujung tulang siku putus. Karena luka yang dialami parah, pukul 16.50 Wita korban dirujuk ke RSUD Bima menggunakan mobil Ambulance Puskesmas Monta, namun korban masih dalam keadaan sadarkan diri.
“Selanjutnya informasi didapat bahwa pelaku melarikan diri ke arah utara menggunakan sepeda motor honda vario warna merah. Saya pimpin personil melakukan upaya pencarian dan pengejaran, namun pelaku belum berhasil ditemukan,” ujarnya.
Korban dan pelaku tambah Takim, merupakan saudara kandung. Diduga motif kejadian ini karena masalah harta warisan dari orang tuanya dan adanya dendam pelaku terhadap korban karena pernah dianiaya oleh korban.
“Dikuatirkan adanya oknum tertentu yang akan melakukan provokasi terhadap anak korban mengingat anaknya empat orang laki-laki, kami lakukan Lidik lebih lanjut terkait keberadaan pelaku sehingga pelaku bisa ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku untuk meredam emosi dari pihak keluarga korban guna terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tutupnya. ILY
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.