Kota Bima, Bimakini.- Setelah divonis bersalah karena melanggar Pasal 109 UU Nomor 23 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Tim Penasehat Hukum (PH) Feri Sofiyan menyatakan pikir-pikir.
Hal itu disampaikan perwakilan tim PH, Lily Marfu’atun, SH, MH di kediaman Feri Sofiyan, Rabu (17/11).
Lily mengatakan, pihaknya masih berpikir apakah akan mengambil upaya hukum lanjutan atau tidak.
Lily juga menegaskan, bahwa putusan atas kliennya Feri Sofiyan belum berlaku inkrah. Sehingga, kliennya tersebut belum bisa dieksekusi untuk menjalani hukuman badan.
Feri Sofiyan divonis bersalah oleh Majelis PN Bima, setelah sebelumnya terdakwa dituntut dengan hukuman percobaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (BE04)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.