Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Divonis Bersalah Oleh Hakim,  Kuasa Hukum Feri Sofiyan Masih Nyatakan Pikir-pikir

Feri Sofiyan, SH

Kota Bima, Bimakini.- Setelah divonis bersalah karena melanggar Pasal 109 UU Nomor 23 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Tim Penasehat Hukum (PH) Feri Sofiyan menyatakan pikir-pikir.

Hal itu disampaikan perwakilan tim PH, Lily Marfu’atun, SH, MH di kediaman Feri Sofiyan, Rabu (17/11).

Lily mengatakan, pihaknya masih berpikir apakah akan mengambil upaya hukum lanjutan atau tidak.

Lily juga menegaskan, bahwa putusan atas kliennya Feri Sofiyan belum berlaku inkrah. Sehingga, kliennya tersebut belum bisa dieksekusi untuk menjalani hukuman badan.

Feri Sofiyan divonis bersalah oleh Majelis PN Bima, setelah sebelumnya terdakwa dituntut dengan hukuman percobaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (BE04)

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan, SH akan mengajukan Peninjauan Kembali  (PK) atas Putusan Kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) yang memvonisnya...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.-  Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI, atas kasus dermaga di Bonto, Kelurahan Jatiwangi, Kota Bima, akhirnya memustuskan pidana penjara enam bulan...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.-  Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan, SH divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bima, Rabu (17/11/2021). Vonis itu...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima, Rabu (2/6) menggelar sidang perdana kasus kasus pembangunan dermaga/jetty tanpa izin dengan terdakwa Wakil Wali Kota Bima,...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono S Ik kepada media ini Ahad (9/5) mengatakan, Kejaksaan Negeri Bima telah meneliti berkas...