Dompu, Bimakini. – Kasus pembuangan limbah medis bahan berbahaya dan beracun (B3) yang diduga bekas penanganan pasien terjangkit COVID-19 di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Desa Lune, Kecamatan Pajo kini menjadi atensi Kepolisian.
Hal itu ditegaskan Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat, SH, SIK., Senin (08/11/2021) siang. Katanya, soal pembuangan limbah medis tersebut. Mereka telah menerima laporan secara resmi dari LSM Insan Cita Institute (ICI) Kabupaten Dompu, kemarin.
Dijelaskanya, kasus tersebut sedang diproses dan ditangani serius. Berdasarkan informasi yang dia dapat, penanganan limbah medis RSUD Dompu dipihak ketigakan.
Untuk itu, penyidik sedang mendalami apakah pembuangan limbah medis di TPA sampah Desa Lune tersebut karena kelalain pihak ketiga atau ada perintah dan atau instruksi dari pihak rumah sakit. Bahkan, dia sudah perintahkan anggotanya untuk ke TKP dan mengambil sampel sampah medis sebagai barang bukti.
“Ini jelas menjadi atensi kami, karena pengelolaan limbah medis ada anggarannya, dan anggarannya tidak kecil, tetapi besar. Jika ini ada kelalaian dari pihak ketiga, maka pihak ketiga harus bertanggung jawab,” tegas Kapolres Dompu.
Senada disampaikan Kasat Reskrim Polres Dompu, IPTU Adhar, S.Sos. Katanya, dia sudah mengamankan sampel limbah medis B3 yang dibungkus menggunakan plastik di TPA Desa Lune sebagai barang bukti.
“Selanjutnya, kami akan segera mengundang pihak terkait untuk dilakukan klarifikasi, terutama RSUD Dompu. Saksi-saksi di TKP sudah diklrafikasi, sekarang sedang melangkah kepada terduga pelaku pembuang limbah medis itu,” tuturnya. AZW
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.