
Anggota DPRD Kabupaten Bima, Kurniawan
Bima, Bimakini.- Jika terbukti toko BLD jual benih jagung palsu, Komisi II DPRD Kabupaten Bima akan merekomendasikan cabut ijin operasional penjualan benih jagung toko setempat. Hal itu dilakukan supaya ada efek jera, sehingga di kemudian hari tidak ada lagi konspirasi jahat untuk menyengsarakan petani jagung.
“Kita sudah baca informasi di Media Online Bimakini dan Media Offline Bimeks, bahwa toko BLD diduga jual benih jagung palsu. Jika benar akan kita sikat, yakni merekomendasikan cabut ijin toko setempat,” ujar Anggota DPRD Kabupaten Bima, Kurniawan, Kamis malam (18/11).
Kata Kurniawan, pasca mendapat informasi tersebut, pihaknya langsung sampaikan ke Ketua Komisi II selaku yang membidangi masalah Pertanian. Saat itu juga kita di Komisi II sepakat akan turun di lapangan untuk meminta keterangan pihak toko, sekaligus melakukan infestigasi.
“Dalam waktu dekat kita akan datangi toko BLD. Yakni sebagai bentuk atensi permasalahan yang dirundung petani jagung,” tutur duta PAN Dapil II itu.
Selain datangi pemilik toko, Komisi II juga akan melayangkan surat panggilan bagi pendamping perusahaan penyuplai benih jagung palsu di toko tersebut.
“Masalah ini bukan main – main, karena menyangkut nasib petani,” jelasnya.
Dirinya berharap, petani yang merasa diri dirugikan oleh ulah oknum yang sengaja melakukan kejahatan untuk mendapatkan keuntungan sesaat. Petani tidak usah sungkan untuk melapor ke pihak berwajib, supaya dapat ditindak tegas sesuai hukum berlaku.
“Kalau ada masalah di lapangan, petani secepatnya lapor ke pihak terkait. Supaya dapat diputus mata rantai kejahatan yang merugikan petani,” tutup anggota DPRD Kabupaten Bima itu. KAR
