Connect with us

Ketik yang Anda cari

Peristiwa

Limbah Medis COVID-19 Dibuang Sembarang, Aktivis ICI : Itu Kejahatan Lingkungan

Limbah Covid19 yang dibuang sembarangan.

Dompu, Bimakini. – Aktivis Insan Cita Institute (ICI) Kabupaten Dompu menilai bahwa tindakan oknum petugas RSUD Dompu yang membuang limbah medis bahan berbahaya dan beracun (B3) yang diduga bekas penanganan pasien terjangkit COVID-19 di TPA sampah Desa Lune merupakan sebuah kejahatan terhadap lingkungan.

Hal itu ditegaskan Direktur ICI Kabupaten Dompu, Slamat Abadi Sentosa, S.Pd., Selasa (02/11/2021) dengan mengacu pada Undang-undang Republik Indonesia nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Menurut pria yang dikenal Bdel ini, bahwa berdasarkan ketentuan dan aturan tersebut. Badan usaha yang menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya. Jika tidak mampu melakukan sendiri, maka pengelolaan limbah B3 diserahkan kepada pihak ketiga.

“Kami dari ICI dan Aliansi Pemuda Lingkar Selatan menyayangkan tindakan pembuangan sampah B3 di TPA Desa Lune. Apalagi ditemukan limbah yang diduga bekas penanganan pasien COVID-19. Ini membuktikan bahwa RSUD tidak mengelola limbah medis dengan baik,” tudingnya.

Untuk itu, para aktivis ICI Dompu dan Aliansi Pemuda Lingkar Selatan akan melaporkan pihak RSUD Dompu pada Rabu (03/11/2021) secara pidana di Kepolisian Resor Polres Dompu. Sebab menurut mereka, perbuatan itu dinilai mengandung unsur kesengajaan dengan dilakukan secara berulang kali.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Aturannya jelas, setiap orang yang melakukan dumping (pembuangan) limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 3 Milar. Apalagi limbah yang dibuang itu berupa jarum suntik, botol infus, botol obat, sarung tangan, masker, botol dan kotak vaksin jenis Moderna COVID-19 Vaccin,” terangnya. AZW

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini. – Kasus pembuangan limbah medis bahan berbahaya dan beracun (B3) yang diduga bekas penanganan pasien terjangkit COVID-19 di Tempat Pembuangan Akhir (TPA)...

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini. – Persoalan limbah medis bahan berbahaya dan beracun (B3) yang diduga bekas penanganan pasien terjangkit COVID-19 yang dibuang di Tempat Pembuangan Akhir...

Peristiwa

Dompu, Bimakini. – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Dompu mengakui membuang limbah medis bahan berbahaya dan beracun (B3) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA)...

Peristiwa

Dompu, Bimakini. – Limbah medis bahan berbahaya dan beracun (B3) bekas penanganan pasien terjangkit Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) diduga dibuang oknum petugas dilokasi...