Bima, Bimakini.- Unit Reskrim Polsek Kecamatan Bolo melimpahkan tersangka, KI (16) dan Barang Bukti (BB) satu unit Laptop merk Toshiba warna hitam dan charger, Jum’at (19/11/2021), sekitar pukul 10.30 Wita di Kantor Kejaksaan Negeri Raba Bima. Tersangka asal Desa Ndano Kecamatan Madapangga itu terlibat kasus pencurian sesuai pasal 363 ayat (1) KUHP yang terjadi pada Ahad (24/5/2020), sekitar pukul 06.00 Wita di kediaman Ari Nugroho warga Desa Sondosia, Kecamatan Bolo.
Kapolsek Bolo, AKP. Hanafi mengungkapkan, pelimpahan tersangka dan BB berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/ 148/ VI/2020/P.NTB/Res Bima/Sek. Bolo. tanggal 30 Juni 2020 dan surat dari Kajari Bima Nomor : B- /N.2.14/Eoh.1/11/2021, tanggal 18 November 2021 perihal pemberitahuan hasil penyidikan berkas perkara tersangka KI.
“Untuk BB sudah dilimpahkan terlebih dahulu bersma tersangka inisial WH dan FI,” ujar Kapolsek Bolo.
Sambungnya, tersangka dan BB dilimpahkan kepada Penuntut Umum, Farhan Z, SH, kemudian tersangka dititip kembali di Rutan Bima. Tersangka inisial KI ini sudah dinyatakan sebagai DPO.
“Sedangkan dua orang tersangka inisial WH dan FI telah diadili di PN Bima dan sekarang menjalani hukuman di Rutan Bima,” ungkapnya.
Kronologis kejadian, sebut Kapolsek, pada Ahad (24/5/2020), sekitar pukul 06.00 Wita. Korban (Ari Nugroho, red) dan keluarga meninggalkan rumah menuju tempat pelaksanaan shalat idul fitri di lapangan SMPN 2 Bolo, usai shalat idul fitri kembali ke rumah dan melihat isi rumah sudah berantakan. Selanjutnya korban mengecek semua isi rumah dan ternyata barang – barang milik korban telah raib.
“Adapun barang yang hilang saat itu, satu unit Laptop merk Toshiba warna hitam dan charger, uang tunai sebesar Rp. 3.500.000. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Bolo untuk ditindaklanjuti secara hukum,” tutupnya. KAR
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.