Bima, Bimakini.- Proyek Bak sampah di Desa Madawau, Kecamatan Madapangga, kabupaten Bima langgar prosedural. Pasalnya, proyek tersebut tidak dipasang papan informasi, sehingga tidak diketahui alur anggaran, volume kegiatan, limit waktu pekerjaan dan lainnya.
“Proyek tersebut tidak dipasang papan informasi. Hal itu jelas melanggar keterbukaan informasi,” ujar Tokoh Pemuda Desa Madawau, Firdaus, Ahad (7/11).
Kata Firdaus, mestinya pihak pelaksana jangan menutup akses informasi terkait proyek tersebut. Karena anggaran yang digunakan bersumber dari pemerintah bukan anggaran pribadi.
“Sumber anggaran dari pemerintah. Sehingga semua warga berhak mengawasi, tapi kalau papan informasi tidak ada, lalu bagaimana cara mengawasinya,” tanya Firdaus.
Warga lainnya, Dahlan mengaku kecewa dengan sikap pihak pelaksana yang tidak transparan terkait proyek bak sampah di Madawau. Sehingga warga mengasumsi pihak pelaksana mencari untung pada kegiatan tersebut.
“Pihak pelaksana tidak profesional dalam bekerja. Buktinya tidak pasang papan informasi sebagai referensi kita untuk mengawasi kegiatan yang dimaksud,” ucapnya.
Terkait hal itu, dirinya meminta pihak terkait turun di lapangan untuk melakukan investigasi. Hal itu perlu dilakukan supaya warga mengetahui alur kegiatan tersebut.
“Kita harap pihak berwenang turun melihat langsung proyek bak sampah di Madawau, supaya kita juga tahu item kegiatan tersebut,” ungkapnya.
Begitu pun kata H Muhdar, proyek tersebut tidak diketahui alurnya. Mau dibilang sumber anggaran dari APBD II, APBD I maupun pusat serba salah.
“Kita tidak tahu sama sekali terkait proyek tersebut. Mungkin proyek siluman Pak Wartawan,” akunya. KAR
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.