Kota Bima, Bimakini.- Puluhan botol miras berbagai jenis diamankan Sat Narkoba Polres Bima Kota, Sabtu (20/11/2021) malam. Razia dipimpin Kasat Narkoba IPTU Tamrin, S.Sos.
Razia dilakukan sebagai tindaklanjut Perda Kota Bima Nomor 8 tahun 2010 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
“Menindak lanjuti Perintah Bapak Kapolres Bima Kota, untuk melaksanakn kegiatan razia yang berada di wilayah hukum Polres Bima kota, sebagai langkah antisipasi banyaknya tindakan kriminal yang berawal dari mengkonsumsi minuman beralkohol,guna tercipta situasi yang aman dan kondusif,” ujar Tamrin, Ahad (21/11/2021).
Dijelaskannya, lokasi pertama yang disisir saat razia, yakni di Kelurahan Rabadompu Timur. Miras diamankan dari SUD (35) sebanyak 44 botol Sofi. Kemudian dilanjutkan ke Kampung Sigi, Kelurahan Paruga. Dari NUN (52) diamankan 11 botol arak desa, di Kelurahan Tanjung diamankan 9 botol Sofi dan 2 jirgen isi masing-masing 5 liter dari Ari.
Selain itu, menyisir lokasi lainnya di Kelurahan Dara, diamankan 7 botol Arak Desa, di Pasar Raba diamankan 7 botol terdiri dari Bir Bintang, Anggur Merah dan Sofi.
“Tim Opsnal Sat Narkoba awalnya mendapat laporan dari masyarakat bahwa dibeberapa rumah warga yang terletak di wilayah Kota Bima, sering dijadikan tempat untuk menjual, menyimpan dan menimbun berbagai jenis miras, yang diduga merupakan akar pemasalahan terjadinya kegaduhan, kerusuhan, perkelahian bahkan terjadinya penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggal dunia,” ungkapnya.
Selanjutnya pihaknya langsung menindak lanjuti informasi dan melakukan penggeledahan di masing- masing TKP dan mengamankan berbagai jenis Miras. (BE04)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.