Kota Bima, Bimakini.- Tim Cobra Alpha Sat Resnarkoba Polres Bima Kota, Kamis (25/11/2021) malam mengungkap kasus Narkotika dan mengamankan empat orang. Mereka diduga memiliki, menyimpan, menguasai, mengedarkan Narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Iptu Tamrin S.Sos mengatakan, penangkapan di dusun Dusun Ngaro Desa Bugis Kecamatan Sape, Kabupaten Bima. Mereka yang diamankan adalah AHY (36), warga Desa Bugis, Eka (25), warga Desa Nipa, Abd (49), warga Desa Rasa Bou, dan BUR (39), warga Desa Bugis.
Dari para pelaku diamankan 13 lembar plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor/brutto seberat 2,96 gram dan setalah di timbang diketahui berat bersih/netto seberat 0,36 gram. Selain itu, 8 bungkus plastik klip kosong, bong, gunting, pipet dan lainnya.
Dijelaskannya, awalnya Tim Cobra Alpha mendapatkan informasi bahwa di rumah warga di RT 02 RW 01 Desa Bugis, Kecamatan Sape, sering terjadi peredaran dan penyalahgunaaan Narkotika jenis sabu. Selanjutnya Kasat Resnarkoba bsama anggota menangkap empat laki-laki. Sebelum penggeledahan memanggil ketua RT setempat untuk menyaksikannya.
Ditemukan uang tunai Rp. 170.000 di dalam saku celana belakang AHY. Selanjutnya TIM melakukan penggeledahan di area TKP ditemukan 13 lembar plastik klip berisi kristal diduga sabu, 8 bungkus plastik klip kosong yang terletak di vas bunga dan lainnya.
Tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Bima kota untuk di periksa lebih lanjut. (BE04)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.