Kota Bima, Bimakini.- Tim Puma I Polres Bima Kota menangkap dua terduga pelaku pencurian atau pembongkaran rumah, Rabu (24/11/2021). Selain itu, tim yang dipimpin oleh Katim Puma I, Aipda Abdul Hafid mengamankan juga dua unit handphone hasil curian.
Kasi Humas Polres Bima Kota, IPTU Jufrin Rama mengatakan, pelaku yang diamankan di Mande ini adalah Sun alias Sunar (21), mahasiswa asal Kecamatan Langgudu dan ARY akias Arya (18) pelajar asal daerah yang sama.
Diamankan juga penadah AD (43), warga Langgudu dan barang bukti dua hanphone. Barang bukti lainnya uang Rp 343.000 dan dompet.
Dijelaskannya, Minggu (21/11/2021) malam pelaku membongkar rumah korban dengan membobol plafon. Setelah masuk menggasak 4 Unit HP dan 1 Tab, serta uang Rp 500.000. korban alami kerugian kurang lebih Rp 8 juta dan melaporkan kejadian ke SPKT Polres Bima Kota.
Sementara penangkapan pelaku sendiri, kata Jufrin, setelah melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku. “Dari pengakuan pelaku bahwa BB HP sudah di jual. TIM kemudian meluncur melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan BB 2 Unit HP yang dijual oleh pelaku,” ujarnya, Kamis (24/11).
Selanjutnya TIM mengamankan pelaku beserta BB ke Mako Sat Reskrim Res Bima Kota. (BE04)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.