
Polhut yang mengamankan warga yang menebang pohon jati.
Bima, Bimakini.- Gegara menebang pohon jati di dalam kawasan hutan, tepatnya di So Baru Pareka wilayah Desa laju, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima. Mesin gergaji (Chansaw) milik Muhafid (45) diamankan pihak Polisi Kehutanan (Polhut) pada Senin, 18/10/2021 lalu.
“Saya tebang pohon jati di lahan sendiri, bahkan sudah puluhan tahun memiliki SPPT dan tidak pernah melalaikan pajak,” ujar Muhafid di Kantor KPH Madapangga Rompo Waworada di Desa Rato Kecamatan Bolo, Selasa (02/11).
Kata Muhafid, di lahan tersebut sudah puluhan tahun menggarap untuk tanam kedelai dan jagung. Bahkan sudah memiliki SPPT untuk bayar pajak.
“Sebelumnya tidak pernah ada masalah dengan lahan itu, sejak puluhan tahun lalu menguasai dan menggarapnya,” tuturnya.
Saat itu Polhut melarang menebang pohon dan meminta SPPT bukti bayar pajak. Jika ada SPPT silahkan bawa ke Kantor Kehutanan Desa Simpasai Kecamatan Monta dan barang bukti mesin gergaji (Chansaw) dapat dibawa pulang.
“Saat itu kata Polhut kalau dapat membuktikan SPPT boleh bawa pulang mesin Chansaw,” ucapnya.
Setelah itu, dirinya tidak datang di kantor Kehutanan di Desa Simpasai, tapi datang di Kantor Balai KPH Madapangga Rompu Waworada di Desa Rato Kecamatan Bolo. “Saya sudah bawa SPPT, tapi ko malah diproses,” herannya.
Dirinya berharap, pihak Kehutanan mengembalikan mesin Chansaw yang diamankan sebelumnya. Apalagi mereka sudah berjanji akan mengembalikan jika ada SPPT. “Semoga pihak Kehutanan terbuka hati untuk kembalikan mesin Chansaw, apalagi sudah janji akan kembalikan apabila ada SPPT” pintanya.
Kepala Kantor Balai KPH Madapangga Rompu Waworada melalui Kasi Perlindungan dan Pengamanan Hutan, Syahrul, S.Hut membenarkan anggota mengamankan mesin gergaji (Chansaw) milik warga Laju. Terkait hal itu tim sudah meminta keterangan kepada yang bersangkutan, selanjutnya akan menyampaikan ke atasan untuk ditindaklanjuti.
“Semua masalah ada proseduralnya, jadi kita tunggu pimpinan balik dari Mataram. Yakni hari Kamis, 4/11/2021 lusa akan ada kesimpulan terkait masalah tersebut,” ucapnya.
Berdasarkan keterangan dari anggota yang ada di lapangan saat itu, warga Desa Laju itu menebang pohon di dalam kawasan hutan tutupan Negara. Di situ, sebutnya, di sekitar lokasi kejadian ada papan larangan yang di tancap. Sedangkan aktivitas penebangan pohon yang dilakukan warga itu berada dalam kawasan hutan.
“SPPT itu bukan bukti kepemilikan mutlak, jadi jangan beranggapan bahwa lahan itu dapat dikuasai dengan modal memiliki SPPT,” singkatnya. KAR
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
