Kota Bima, Bimakini.- Tim Patmor Polres Bima Kota, Ahad (21/11/2021) membubarkan judi Sabung Ayam di Kelurahan Jatibaru Timur dan Tanjung. Tim dipimpin Kanit Patmor AIPDA Awaludddin Syah Putra.
Kanit Patmor mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa terjadi judi sabung ayam di Jatibaru Timur. “Dari informasi tersebut Tim turun ke lapangan dan telah mengamankan sekaligus membubarkan para penjudi sabung ayam di dua lokasi berbeda,” ujarnya.
Lokasi pertama di Kelurahan Jatibaru Timur, Kecamatan Asakota. Di lokasi ini berhasil mengamankan 1 ekor ayam beserta 1 buah gelanggang, kemudian dilanjutkan ke lokasi kedua di Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima dan mengamankan tiga ekor ayam beserta gelanggang.
“Barang bukti berupa ayam dan gelanggang tersebut kami amankan di Mako Polres Bima Kota,” ujarnya. (BE04)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.