Kota Bima, Bimakini.- Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan, SH divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bima, Rabu (17/11/2021). Vonis itu atas pembuatan jetty di Lingkungan Bonto Kelurahan Kolo Kecamatan Asakota Bima.
Selain divonis setahun, juga denda Rp 1 miliar.
Putusan ini, tidak jauh beda dengan tuntutan JPU dalam sidang sebelumnya yang mendakwa wawali hukuman 1 tahun penjara dan atau denda Rp 1 miliar, dengan percobaan 1 tahun, subsider 3 bulan.
Bedanya dalam putusan, tidak terdapat hukuman percobaan. Artinya, wawali harus menjalani hukuman penjara murni dalam 1 tahun.
Putusan itu membuat kecewa pendukung Feri Sofiyan yang berada di luar PN. Sidang juga dijaga aparat keamanan dengan memasang kawat berduri.
Meski sempat diminta untuk membubarkan diri, namun tetap bertahan. Satu diantara pendemo bahkan pingsan. (BE04)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.