Connect with us

Ketik yang Anda cari

Peristiwa

Dinilai Bermasalah, Pemuda Desa Madawau Segel Kantor TPS 3R

Aksi segel yang dilakukan pemuda Desa Madawau.

Bima, Bimakini.- Lantaran dinilai bermasalah, pemuda Desa Madawau, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima menyegel kantor Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) yang berlokasi di desa setempat, Selasa (14/12). Sebelum menyegel kantor TPS 3R, sejumlah tokoh muda melakukan aksi demo karena terkait pembangunan TPS 3R tersebut belum jelas alur penggunaan anggaran, selain itu dinilai melanggar prosedur.

“Kita terpaksa segel kantor TPS 3R, karena dinilai bermasalah,” ujar Tokoh Muda Desa Madawau, Suryadin.

Kata Suryadin, terkait pembangunan TPS 3R itu diduga siluman, di mana tidak dipasang papan infomasi, sehingga mencuat ada aroma konspirasi antara pihak pelaksana dengan unsur lainnya. “Kita tidak akan tinggal diam terkait masalah ini, dalam waktu dekat akan melaporkan ke pihak berwajib,” tegas Surya.

Lanjutnya, beberapa kali melakukan aksi demo belum ada tanggapan dari pihak pelaksana, bahkan Pemdes setempat dinilai acuh tak acuh menyampaikan informasi. Padahal menurutnya, kita butuh informasi yang detail, karena proyek tersebut menggunakan anggaran negara.

“Pihak pelaksana harus memberikan keterangan secara detail, karena proyek pembangunan TPS 3R itu menggunakan anggaran negara,” terangnya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Selain itu, kita meminta kepada Camat Madapangga agar hadir di lokasi proyek untuk melihat kondisi di lapangan, sekaligus memberikan penjelasan di hadapan warga setempat.  “Camat Madapangga tidak hadir, padahal warga sangat berharap untuk mendapatkan keterangan soal proyek tersebut,” sesalnya.

Kepala Desa (Kades) Madawau, Anwar mengaku heran dengan sikap pemuda desa setempat, karena pihak pelaksana dengan pemerintah sudah melakukan serah terima. Bahkan terkait mesin yang hilang sudah dibeli oleh pihak pelaksana.

“Terkait proyek itu tidak ada masalah, justeru kita heran sikap tokoh muda melakukan aksi segel seperti itu,” ucapnya.

Disampaikannya, Sarana dan prasarana yang diserah terima yaitu hanggar TPS, kantor, 1 unit motor sampah, mesin pencacah sampah organik, mesin pengayak kompos.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Selain itu ada 2 unit meja pilah, mesin timbangan dan sarana penunjang operasional,” tutupnya. KAR

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Kepala Desa (Kades) Madawau, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, Anawar Ibrahim tidak membantah Kaur Umum dan Aset “Ratu Kardiningsih” tidak pernah masuk kantor...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Terhitung sejak Tahun 2019 lalu, Kaur Umum dan Aset Desa Madawau, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, Ratu Kardiningsih tidak pernah masuk kantor bahkan...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Terkait prosesi serah terima kantor Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) yang berlokasi di Desa Madawau. Dinas Lingkungan Hidup (DLH)...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Kebijakan dan pengambilan keputusan Kepala Desa (Kades) Madawau, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, disorot.Pasalnya dalam melaksanakan tugasnya tidak berdasarkan Undang-Undang (UU) berlaku. Ketua...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Pekerjaan reviltasi drainase di Desa Madawau, Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima, diduga asal – asalan. Kualitas pekerjaan tidak bagus. “Kita menduga pihak pelaksana...