Kota Bima, Bimakini.- Forum PUSPA Maja Labo Dahu Kota Bima menyosialisasikan Peraturan Perundangan Perlindungan Perempuan dan Anak di aula Kelurahan Panggi, Kecamatan Mpunda Kota Bima. Hadir sebagai pembicara Pengurus Forum Puspa, Abdul Wahab dan Kanit PPPA Polres Bima Kota, AIPDA Saiful, SH, Rabu 29 Desember 2021.
Pengurus Forum Puspa, Abdul Wahab menyampaikan, masalah perlindungan atas kekerasan perempuan dan anak penting untuk diketahui stakeholder. Penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak harus melibatkan semua unsur.
Meski diakuinya, di Kota Bima belum memiliki rumah aman untuk korban kekerasan perempuan dan anak. Namun demikian tetap diberikan perlindungan ditempat yang dianggap aman bagi mereka.
Sementara itu, Kanit PPPA Polres Bima Kota, AIPDA Saiful, SH menyampaikan, kasus kekerasan seksual yang terjadi pada anak saat ini, jarang karena unsur kekerasan langsung. Namun dengan berbagai modus atau iming-iming pada korban. Untuk itu, diingatkan kepada keluarga untuk memerhatikan perlindungan anaknya. Meski sejumlah kasus, justru pelaku kekerasan seksual pada anak, dari kerabat terdekat.
Jika masyarakat melihat ada kekerasan terhadap anak dan perempuan yang terjadi, termasuk dalam rumah tangga, agar melaporkannya. Jika pun anak adalah pelaku, tetap mendapat perlindungan dan penanganan khusus. (BE04)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.