Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Ikut Aksi Solidaritas, Ketua DPRD Minta Kasus Penganiyaan Guru Dituntaskan

Ratusan guru Kabupaten Dompu melakukan aksi solidaritas atas kasus kekerasan terhadap guru, Senin (27/12/2021)

Dompu, Bimakini. – Ratusan guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kabupaten Dompu melakukan aksi solidaritas depan kantor DPRD dan Mapolres setempat, Senin (27/12/2021).

Aksi damai para guru itu menuntut agar kasus pengeroyokan terhadap Syarifudin alias guru Udin, guru SMAN 1 Hu’u yang diduga dilakukan wali murid bersama siswa dan anaknya tersebut diproses hukum hingga tuntas.

Ditambah lagi, guru yang menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan oleh wali murid dan dua orang anaknya itu kini dilaporkan balik oleh pihak keluarga wali murid di Mapolres Dompu.

Guru Udin dilaporkan atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak dibawa umur yakni muridnya sendiri inisial S yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap guru.

Upaya mendukung aksi solidaritas para guru tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Dompu, Andi Bachtiar, beserta anggota dewan lainnya Muhammad Iksan, Ade Pribadi, Ady Rahmat, Syarifuddin S.Pt dan Muttakun ikut melakukan aksi solidaritas. Mereka bersama pendemo melakukan longmarch dari kantor DPRD menuju Polres Dompu.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Dihadapan massa aksi, Ketua DPRD Kabupaten Dompu, Andi Bachtiar., mendorong aparat penegak hukum agar kasus tersebut ditangani hingga tuntas sesuai ketentuan dan aturan yang ada.

Katanya, keterlibatan DPRD dalam aksi damai itu bukan mengintervensi penanganan hukum kasus tersebut. Tetapi sebagai bentuk solidaritas mereka terhadap guru. Tujuanya, agar kasus itu benar-benar dituntaskan sesuai aturan yang ada.

“Guru harus dijaga hak-haknya sebagai pengajar dan pendidik. Kami khawatir, kejadian ini akan menghilangkan semangat guru dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik. Oleh karenanya, kasus penganiayaan guru ini harus dituntaskan sesuai aturan,” terang Ketua DPRD Dompu.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Dompu, IPTU Adhar, S.Sos., menjelaskan, guru Syarifuddin alias guru Udin yang menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan oleh wali murid dan dua orang anaknya kini dilaporkan balik oleh keluarga pelaku.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Dia dilaporkan atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak dibawa umur yakni muridnya berinisial S yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan guru.

“Dia dilaporkan balik oleh wali murid dan S atas tindakan penganiayaan, karena menampar dan memukul pakai ranting bambu. Laporannya sudah kita terima, lagi tahap penyelidikan,” kata Kasat Reskrim, Senin (27/12/2021) siang.

Katanya, dalam laporan tersebut. Keluarga siswa itu menyertakan bukti hasil visum, dimana terdapat luka memar dan lecet pada tubuh siswa tersebut, diduga akibat ditampar dan dipukul gurunya.

Adanya laporan tentang kekerasan guru terhadap siswa itu, dia sedang berupaya untuk menerapkan sistem Restorative Justice (RJ) bagi kedua belah pihak. Sebab, pelaku dan korban dalam kasus itu merupakan murid dan guru pada sekolah yang sama.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Lebih jauh dijelaskanya, untuk kasus guru Syarifuddin yang menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan oleh wali murid dan dua orang anaknya itu akan dituntaskan hingga ke Pengadilan.

Saat ini, dia telah menetapkan 3 orang tersangka yakni wali murid dan dua anaknya AR dan S yang merupakan siswa dari guru Syarifuddin. Bahkan berkas perkara kasus itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Dompu.

“Kasus ini sudah kita lakukan penyidikan, 2 orang tersangka dan berkasnya sudah di Kejaksaan, 1 orang lainnya S wajib lapor karena anak di bawa umur. Untuk kelanjutan laporan wali murid terhadap guru Syarifuddin atas dugaan kekerasan terhadap anak, kita tunggu hasil Restorastive Justice (RJ) hari ini,” tuturnya.

Ketua IGI Kabupaten Dompu, Ida Faridah., yang ikut dalam upaya Restorastive Justice (RJ) tersebut menyebutkan bahwa, berdasarkan hasil musyawarah yang dilakukan secara tertutup antara kedua belah pihak tersebut. Kasus guru Udin yang dilaporkan keluarga wali murid sebagai pelaku penganiayaan terhadap siswa tidak mendapatkankan titik temu.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Dimana, pihak keluarga wali murid ingin burter kasus penganiayaan terhadap siswa tersebut dengan meminta agar mencabut kasus pengeroyokan dan membebaskan pelaku pengeroyokan hingga menyebabkan jari guru Udin tersebut patah.

“Pihak korban guru Udin tidak menerima, kasus tetap diproses sesuai hukum yang berlaku. Pelaku pengeroyokan juga melanjutkan laporan guru Udin dengan dalil penganiayaan terhadap anak. Keduanya sama-sama melanjutkan proses hukum,” terang Ketua IGI Dompu yang mendampingi kasus kekerasan terhadap guru tersebut. AZW

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini. – Kepolisian Resor Dompu akhirnya menangkap terduga pelaku pemanahan yang akhir-akhir ini meresahkan masyarakat Dompu, Selasa (28/12/2021). Kapolres Dompu, AKBP Iwan Hidayat,...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Wali Kota Bima H Muhammad Lutfi, mendesak agar penegakan hukum di wilayah Kota Bima terus ditingkatkan. Terlebih di tengah Pandemi Covid_19....