Bima, Bimakini.- Satuan Resnarkoba Polres Bima menegaskan tidak akan mentolerir dan memberi ampunan, bagi para pelaku pengedar barang haram, baik itu pengedar terlebih bandar Narkoba yang bergerilya di wilayah hukum Polres Bima.
Penegasan ini juga sekaligus membantah rumor yang menyebutkan, jika pihaknya di Polres Bima belakangan ini, membebaskan kembali dua kuris yang diamanakan pihaknya di Kecamatan Woha beberapa hari lalu. Rumor ini bahkan tersebar di media sosial facebook.
‘’Kalau terkait dua orang kurir barang haram berinisial AF dan BM dengan barang bukti seberat 30 gram, yang merupakan warga Desa Cenggu yang ditangkap beberapa waktu lalu itu, sampai sekarang keduanya masih berada di sel tahanan Mapolres Bima,’’ tegas Kapolres Bima melalui Kasat Resnarkoba AKP Wahyudin, kepada wartawan Jumat (31/12).
Hingga kini pun, pihaknya mengaku terus melakukan pengembangan terhadap kedua kurir tersebut. Karena dimana, dihadapan petugas keduanya mengakui Narkoba jenis Shabu-shabu seberat 30 gram tersebut, didapatnya dari HR Alias Bang Jago.
Bukti keseriusan pihaknya pun, langsung memburu keberadaan pemilik Narkoba seberat 30 gram menuju pulau Dewata Bali. Yang konon melarikan diri dengan berbagai barang buktinya tersebut.
‘’Tim kami yang saya pimpin sendiri langsung menuju menuju Bali dan meringkus HR alias Bang Jago yang sekarang mendekam di bui tahanan Mapolres Bima. Juga bersama bersama kedua kurirnya itu,’’ papar Wahyudin kepada wartawan.
Kembali ditegaskan Wahyudin, jika tudingan nitizen yang telah melepaskan kembali dua kurir dari bang jago tersebut, tidak benar dan keduanya masih mendekam di balik jeruji besi tahanan Mapolres Bima untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pihaknya mewanti-wanti, tidak akan mentolerir para bandar atau sejenisnya yang terlibat dengan barang haram di wilayah hukumnya, Polres Bima. ‘’Narkoba adalah musuh kita bersama yang harus diperangi dan diberantas bersama, karena barang haram itu bisa merusak generasi penerus bangsa dan merugikan para generasi itu sendiri,’’ tegas Wahyudin berkali-kali. IK
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.