Bima, Bimakini.- Komisi IV DPRD Kabupaten Bima yang membidangi Dunia Pendidikan akan memanggil Kepala Dinas (Kadis) Dikbudpora berkaitan dengan penggunaan Dana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Tahun 2020 dan 2021. Hal itu dilakukan Komisi IV lantaran mencuat dugaan data fiktif peserta wajib belajar seperti yang hangat diperbincangkan saat ini. Bahkan terkait hal itu beberapa lembaga sudah melaporkan ke pihak yang berwajib.
“Baru – baru ini kita mendapat laporan dari masyarakat terkait dugaan data fiktif peserta wajib belajar di beberapa PKBM yang ada di Kabupaten Bima. Untuk itu kita akan panggil Kadis Dikbudpora untuk dimintai keterangan, sekaligus klarifikasi terkait rumor yang beredar itu,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bima, Ilham Yusuf SH, Jum’at (17/12).
Kata Ilham Yusuf, sesuai infomasi yang kita dapat dari masyarakat, banyak PKBM bodong di Kabupaten Bima. PKBM itu hanya simbol untuk mendapat dana dari pemerintah.
“Kita sudah bentuk tim untuk melakukan investigasi khusus masalah ini, publik tunggu saja apa hasilnya,” tuturnya.
Jika benar apa yang menjadi dugaan masyarakat, maka tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan oknum – oknum di Dinas Dikbudpora. Karena tidak mungkin praktek jahat seperti itu dilakukan oleh pihak di luar jajaran Dinas Dikbudpora.
“Jika memang ditemukan ada penyalahgunaan dana PKBM, dipastikan ada oknum di Dinas Dikbudpora sebagai aktornya,” terangnya.
Apabila pada saatnya nanti terbukti ada data fiktif peserta wajib belajar pada PKBM yang dimaksud. Maka Komisi IV DPRD Kabupaten Bima akan merekomendasi supaya diperiksa pihak berwajib.
“Jangan coba – coba bermain anggaran negara, kalau tidak akan berhadapan dengan hukum,” tegas duta PKS itu.
Kepala Dinas (Kadis) Dikbudpora Kabupaten Bima, Zunaiddin, S. Sos, MM beberapa kali dihubungi via selulernya. Namun belum ada tanggapan. KAR
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.