Bima, Bimakini.- Tim Puma Polres Bima berhasil menyita puluhan botol minuman keras (Miras) yang diselundupkan dari Pulau Dewata Bali, Rabu (29/12).
Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Masdidin SH, menyampaikan penyitaan merupakan hasil dari Operasi Pemberantasan Miras pasca Hari Natal dan menjelang Perayaan Tahun Baru 2022 di Wilkum Polres Bima, sekitar Pukul 14.00 Wita sore kemarin.
Lanjut dikatakannya, penyitaan awal dilakukan di kios milik SH alias Ci Ko’o, dengan menyita 21 Botol besar Miras jenis Arak Segel Merah, yang disimpan dibelakang kiosnya yang tersimpan dalam 2 karung kecil.
“Awalnya Tim Puma yang dipimpin Katim Puma mendapatkan informasi terkait adanya miras jenis arak dari Bali yang masuk ke kios tersebut,” urainya kepada wartawan.
Hingga sambungnya, dari tim Puma pun menindaklanjuti informasi tersebut dengan medatangi lokasi dan melakukan penggeledahan di sekitar kios tersebut dan didapati 2 karung kecil yang di dalamnya berisikan miras jenis arak segel merah.
Usai menyita di Kios SH, Tim Puma kembali mendapatkan informasi dari masyarakat, yang menyebut jika ada salah satu Bis jurusan Surabaya-Bima, yang memuat miras jenis Arak Bali yang diangkut dari Bali menuju Bima.
Dari laporan tersebut, Tim Puma melakukan pengejaran terhadap bis yang dilaporkan sampai di Jalur Lintas Panda, tepatnya di depan Patung Kuda.
“Setelah menghentikan laju Bis tersebut, Tim Puma langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menyita 2 dus Miras yang berjumlah 46 botol yang terdiri dari 19 botol kecil jenis Arak, dan 27 botol Arak Segel Putih,” paparnya.
Total Miras yang berhasil disita dan diamankan berjumlah 67 botol dan kini telah diamankan di Mapolres Bima. IKR
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.