Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Ngutil Emas dan Barang Majikannya, ART di Soromandi Diamankan Polisi

IRT yang diamankan karena mencuri emas majikan.

Bima, Bimakini.-Seorang Asisten Rumah Tangga (ART), terpaksa berurusan dengan polisi lantaran ketahuan ngutil emas serta barang berharga milik majikannya, di Desa Bajo Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima. ART itupun akhirnya diamankan tim Reskrim Polsek Soromandi, Selasa (28/12) sore lalu.

Perempuan berinisal HK, yang merupakan warga Desa Nggembe, Kecamatan Bolo tersebut, diduga kuat mengambil barang majikannya, Nasarudin yang juga merupakan seorang PNS warga Dusun Bajo Utara Desa Bajo.

Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko, SIK, melalui Kasi Humas, Iptu Adib Widayaka, menjelaskan, pengamanan wanita muda tersebut berdasarkan laporan sang majikan, Senin 27 Desember lalu.

“Kasus pencurian dilakukan terduga pada Jumat tanggal 24 Desember kemarin, dan dilaporkan majikannya setelah beberapa hari ketahuan,” ulasnya.

Saat itu papar Adib, sekitar Pukul 07.00 Wita, isteri korban hendak menuju Kantor Pemda Bima untuk menghadiri peringatan Hari Ibu. Saat ingin memakai gelang emasnya yang disimpan dalam box, ternyata telah raib.

Perhiasan gelang emas tersebut, seberat 19.67 gram di kamarnya yang tersimpan dalam kamarnya dan dikemas khusus dalam box.

“Nah mereka seketika mencurigai HK yang telah 5 bulan bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangganya dan langsung diinterogasi,” urai Adib.

Lantaran tak kuasa mengelak, terduga pelaku akhirnya mengaku bahwa memang dia yang mencuri gelang emas tersebut, plus 4 lembar kain sarung milik majikannya.

“Korban langsung melaporkan kasus pencurian dalam rumah tersebut di Mapolsek Soromandi,” lanjut Adib.

Hasil pengembangan lebih lanjut, HK mengakui dalam serangkaian pencurian olehnya, telah mengambil gelang emas, 4 lembar kain sarung, dan uang tunai sejumlah Rp 800 ribu, yang mengakibatkan korban mengalami total kerugian sebesar Rp21 juta

“Keterangan tersangka, ia mengambil barang-barang tersebut berlainan waktu. Terkadang masih ada pemilik rumah dan juga saat pemilik rumah sedang ke kantor,” ungkap Adib.

Sementara barang berupa gelang liontin emas seberat 19 gram lebih, lanjut Adib, telah dijual HK di toko emas di kompleks Pasar Sila seharga Rp10 juta. Demikian juga sarungnya telah dijual kepada warga sekitar tempat tinggalnya.

“Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk jalan-jalan dan belikan barang-barang rumah tangga,” tutupnya seraya menjelaskan jika terduga tengah diproses pihaknya lebih lanjut. IKR

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Tim Puma 1 Sat Reskrim Polres Bima Kota berhasil mengungkap dan menangkap dua remaja yang menjadi pelaku pembobolan SDN di Lambu,...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Personel Polsek Madapangga Polres Bima berhasil mengevakuasi dua terduga pelaku pencurian dari amukan massa pada Minggu 02/04/23 malam kemarin. Kedua remaja tersebut...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Personel Polsek Monta Polres Bima berhasil meringkus terduga pelaku pencurian hewan ternak, di Desa Baralau Kecamatan Monta Kabupaten Bima pada Selasa 28...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Tim PUMA I Sat Reskrim Polres Bima Kota mengamankan Den, warga Desa Lambu, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, Rabu malam 18 Januari 2023....

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini. -Aksi nekat pemuda berinisial JD, warga Desa Tolouwi Kecamatan Monta Kabupaten Bima berujung ke polisi, setelah sembilan hari lalu nekat merampas Handphone...