Kota Bima, Bimakini.- Tim Puma Il Polres Bima Kota mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dan penadah, Kamis (30/12/2021). Penangkapan itu berdasarkan laporan korban.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU M rayendra RAP, S.T.K, S.I.K, mengatakan, pelaku SAD (31), RIN dan FAE (29) diamankan di Kmapung Benteng, Kelurahan Melayu, Kota Bima.
Bersama pelaku diamankan 1 unit HP IPHONE 12 pro warna abu abu dan 1 unit motor yang digunakan saat beraksi.
Dijelaskannya, setelah menerima laporan kehilangan dari korban, Tim Puma melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi A1 terkait dengan keberadaan HP tersebut. di Desa Karijawa Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.
Tim selanjutnya mendatangi pemilik konter terkait keberdaan HP Iphone 12 pro. Dari pengakuan pemilik HP tersebut dibawa FAE untuk dibuka ICloud dan hanya dititip. Kemudian pemilik konter sempat menanyakan darimana HP tersebut diperoleh. Pengakuannya dari SAD dan dibeli seharga Rp 1,5 juta.
“Tim mengamankan HP tersebut dan kembali menuju Bima Kota dan mencari tahu keberadaan FAE. Rupanya sedang berada di kediamannya di kampung Benteng Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota,” ujarnya, Jumat (31/12/2021).
Tim Puma langsung mengamankan FAE dan dari hasil introgasi, barang diperoleh dari SAD dan. ANI. “Tim pun akhirnya mengamankan kedua pelaku tersebut dan mengakui pengakuanya mencuri HP tersebut,” tutupnya. (BE04)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.