Connect with us

Ketik yang Anda cari

Berita

Pembagian Harta Warisan di Mande Bermasalah, BPN Dituding “Main Mata”

ilustrasi

Bima, Bimakini.- Pembagian harta warisan tanah seluas 913 meter persegi milik St Nurjanah H Ishaq kepada ahli warisnya Syaiful Alam, SE dan adik-adiknya menuai masalah. Kasus itu pun berbuntut hukum dan dilaporkannya pihak Drs HI, PNS di Kota Bima ke Polres Bima Kota. Pihak BPN Pun dituding pelapor bermain mata.

Pihak Syaiful Alam, SE mengatakan, tanah yang dibagi tersebut pada dasarnya milik H Ishaq A Qadir. Lalu diberikan kepada anaknya ST Nurjanah yang dibuktikan dengan surat tanda pemberian dan surat pengakuan bersama.

“Surat tanda pemberian ditandatangani oleh H Ishaq A Qadir sebagai suami dan di cap jempol oleh Hj Hajanah Muchtar sebagai istri. Sementara surat pengakuan bersama ditandatangani oleh tujuh orang anaknya dan diketahui oleh Kepala Desa Rabangodu Kecamatan Rasanae H A Wahab H Usman di Raba Bima, 22 Oktober 1973,” katanya, baru ini.

Tanah seluas 913 meter persegi tersebut kata Syaiful, berlokasi di So Balibaja yang sekarang sudah menjadi Kelurahan Mande Kecamatan Mpunda Kota Bima. Tanpa dasar hukum yang jelas, sertifikat yang seharusnya atas nama St Nurjanah, ahli warisnya, putri keenam dari H Ishaq, berubah jadi nama  Fatimah H Ishaq putri kelima.

“Mengingat masalah tersebut, saya gugat di Pertanahan Kota Bima untuk perbaiki kembali nama dalam sertifikat tanah yang dimaksud dengan nama St Nurjanah (Ahli warisnya) sesuai surat tanda pembagian dan surat tanda pengakuan bersama. Kami memiliki empat bersaudara dan saya anak pertama dari St Nurjanah,” terangnya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Lanjut Syaiful, pada saat gugat di Pertanahan Kota Bima ternyata tanah tersebut sudah diberikan hak kuasa oleh Hj Fatimah kepada menantunya Drs HI. Karena digugat dengan dokumen dan dasar hukum yang jelas, akhirnya dibuatkan surat pernyataan bersama bahwa sertifikat tanah tersebut akan diambil bersama dibagi kepada masing-masing pihak.

“Pembagian tersebut dibagi lima. Tiga bagian untuk kami dan dua bagian untuk Drs HI. Hal itu disepakati oleh Drs HI sebagai pihak pertama dan saya Syaiful Alam, SE sebagai pihak kedua ditandatangani di atas materai tempel Rp.6000 yang disaksikan oleh pegawai Notaris M Syafran dan Kepala Seksi Pengendalian Penanganan Sengketa Pertanahan Kantor Pertanahan Kota Bima Zakaria, A.Ptnh,” jelasnya.

Namun setelah dapat kabar dari pertanahan bahwa sertifikat yang dibagi tersebut sudah diterbitkan, ternyata sudah diambil semua oleh Drs HI. Akhirnya bersama para saksi, menuju rumah Drs HI. Namun tidak direspon dengan baik. “Sementara dari kelima bagian sertifikat tersebut, untuk saya tiga bagian, untuk Iksan dapat dua bagian,” urainya.

Dari sikap Drs HI tersebut tambah Syaiful, seolah ingin merampas haknya anak dari St Nurjanah yang seharusnya punya hak penuh atas tanah itu. Dari masalah itu, patut dipertanyakan juga keberadaan pihak Pertanahan Kota Bima. Oleh karena sertifikat itu sudah diterbitkan berdasarkan kesepakatan bersama, kenapa pihak Pertanahan kasih semua kepada Drs HI.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Dari uraian masalah ini, seolah saya sebagai ahli waris dari almarhumah ibu kami St Nurjanah, di zalimi. Sehingga saya tempuh jalur hukum dengan melaporkan Drs HI di Polres Bima Kota pada 24 November 2021,” ungkapnya.

Kepala Seksi Pengendalian Penanganan Sengketa Pertanahan Kantor Pertanahan Kota Bima, Zakaria, A.Ptnh mengatakan, dalam bunyi sertifikat saat ikut bersaksi dengan pegawai notaris yaitu Syafran bahwa apabila Sertifikat telah terbit nantinya akan diterima bersama-sama antara Syaiful Alam, SE dengan Drs HI, sekaligus akan dibalik nama. Tapi Sertifikat paska perjanjian itu masih atas nama Hj St Fatimah.

“Dengan keadaan ini, saya belum tahu apakah sertifikat itu sudah ke Drs HI atau bagaimana. Tapi kalau dalam perjanjian dihadapan kami bahwa  Drs HI  akan serahkan sertifikat itu ke Syaiful. Artinya Drs HI dua kali ingkar janji, pertama tidak ambil sertifikat bersama Syaiful dan kedua tidak serahkan sertifikat yang sudah diterima dari pertanahan,” tegasnya. ILY

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Setelah melakukan sosialisasi Program Strategis Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Kumbe, Kantor Pertanahan Kota Bima kembali melakukan hal...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Bank NTB Syariah Bolo siap bertanggung jawab atas hilangnya sertifikat tanah nasabah. Bank akan menanggung biaya penerbitan sertifikat baru, karena sertifikat tersebut...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kota Bima menggelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program Strategis Nasional Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) Tahun...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Anggota DPR RI, H Muhammad Syafruddin, ST, MM dan Wali Kota Bima, H Muhammad Lutfi, SE, menyerahkan sertifikat tanah dari program...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Sejumlah warga Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bima dengan wajah sumringah, Rabu (22/9/2021). Maklum...