
Anggota Satresnarkoba Polres Dompu saat melakukan penangkapan terhadap terduga pengendar narkoba jenis sabu-sabu
Dompu, Bimakini. – Satuan Resnarkoba Polres Dompu kembali menangkap terduga pelaku pengendar narkoba jenis sabu-sabu, Ahad (12/12/2021).
Kali ini, polisi menangkap IR (36) asal Dusun Pelita, Desa Mbawi, Kecamatan Dompu, disebuah rumah Desa setempat.
Saat penggeledahan, aparat Kepolisian menemukan barang bukti beberapa buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu.
Selain itu, juga ditemukan barang bukti lainnya berupa dua buah handphone, satu poket plastik klip transparan bekas pakai, satu buah dompet dan uang tunai sebesar Rp 3,5 juta .
“Barang bukti sabu-sabu dengan berat brutto 6,13 gram dan atau dengan berat netto seberat 3,26 gram serta uang tunai Rp 3.500 ribu rupiah sudah dimanakan,” terang Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Ramli, SH.
Katanya, rumah tempat kejadian perkara (TKP) dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku merupakan tempat dijadikan transaksi jual beli narkotika jenis shabu-shabu.
“Tim langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. Saat itu, pelaku sempat cekcok dengan anggota yang melakukan penangkapan. Untuk proses penyidikan lebih lanjut anggota Satresnarkoba membawa barang bukti dan terduga ke Makopolres Dompu,” terangnya. AZW
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
