
Anggota Satuan Narkoba Polres Dompu saat berusaha melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pemilik narkotika jenis ganja yang berhasil kabur
Dompu, Bimakini. – Satuan Resnarkoba Polres Dompu kembali mengagalkan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Kabupaten setempat, Kamis (16/12/2021).
Saat mereka berusaha melakukan penangkapan didepan bengkel Padolo Pasar Atas Dompu tersebut, terduga pelaku pemilik barang haram itu berhasil melarikan diri.
Meski tidak dapat menangkap pelaku, aparat Kepolisian berhasil mengamankan barang haram berupa ganja tersebut sebanyak empat bungkus dengan berat brutto 2,816 Gram.
Kasat Narkoba Polres Dompu, IPTU Ramli, SH., menyatakan, dalam penangkapan itu, dia berhasil mengamankan empat bungkus lilitan lakban warna coklat yang didalamnya berisi daun, batang, dan biji narkotika jenis ganja yang dibungkus dalam sebuah kotak kardus bertuliskan alamat tujuan Lingkungan Tanjung, RT/RW : 013/005, Kecamatan Rasanae Barat, Kabupaten Bima, Provinsi NTB.
Dikatakanya, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang mencurigakan dan menguasai narkotika jenis ganja. Saat terduga pelaku melintas dan mengendarai sepeda motor metic di jalan pasar atas Dompu tepatnya depan Bengkel Padolo Pasar Atas Dompu.
Tim Opsnal langsung melakukan upaya penangkapan. Saat dilakukan penangkapan, seorang laki-laki itu membuang sebuah kotak kardus yang dililit menggunakan lakban warna coklat, yang disimpanya didepan jok sepeda motor metic yang dikendarainya.
“Saat itu posisi pasar masih ramai, anggota terhalang sebuah mini bus yang sedang balik arah. Saat itu, terduga pelaku langsung melarikan diri kearah Kabupaten Bima. Saat dikejar, anggota kehilangan jejak. Barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Dompu, terduga pelaku masih dalam pengejaran,” terangnya. AZW
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
