Kota Bima, Bimakini.- Tim Opsnal Polsek Rasanae Timur, Polres Bima Kota, mengamankan 50 botol miras, Rabu (29/12/2021). Razia dipimpin Kanit Reskrim Polsek Rastim, BRIPKA Nugroho.
Kasi Humas Polres Bima Kota, IPTU Jufrin Rama mengatakan, miras diamankan di dua lokasi. Pertama dari warga Rabangodu Selatan, IGD (64) pensiunan. Diamankan enam botol miras jenis brem.
Selanjutnya, kata dia, diamankan dari FAJ (33), warga Kelurahan Oi Mbo. Dari tangan FAJ diamankan 44 botol miras jenis sofi.
Dijelaskanya, razia dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat, bahwa ada yang menjual miras. Menindaklanjuti informasi itu, akhirnya mendatangi lokasi dan mendapatkan miras dimaksud.
“Barang Bukti miras langsung dibawa ke Kantor Polsek Rasanae Timur Polres,” ujarnya. (BE04)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.