Bima, Bimakini.- Anggota Unit Reskrim Polsek Sape bersama dengan Personel Piket SPKT I menggerebek judi sabung ayam di Desa Bugis dan Desa Sangia, Rabu (8/12/2021). Penggerebekan dipimpin PS.Kanit Reskrim, IPDA Kuntho T. Prakoso, S.H.
Kuntho mengatakan, pembubaran judi sabung ayam berawal dari laporan masyarakat. Bahwa di Desa Bugis dan Sangai marak judi sabung ayam. Dari laporan tersebut anggota langsung menindak lanjuti mendatangi TKP dan membubarkan kegiatan tersebut.
“Barang bukti yang kami amankan dua ekor ayam aduan dan langsung disembelih di lokasi,” ujarnya, Rabu.
Selain itu, kata dia, tiga arena sabung ayam juga langsung dibakar di tempat. Begitu juga dengan terpal yang digunakan pelaku.
Diimbaunya agar warga tidak melakukan judi sabung ayam lagi dan masyarakat diminta melapor jika terulang lagi. “Ini demi mewujudkan Kamtibmas,” pungkasnya. (BE04)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.