Bima, Bimakini.- Terkait prosesi serah terima kantor Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) yang berlokasi di Desa Madawau. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bima diduga main mata dengan pihak pelaksana. Karena proyek tersebut ditengarai bermasalah.
“DLH Kabupaten Bima sudah tanda tangan berita acara serah terima kantor TPS 3R, padahal masih bermasalah. Sehingga patut diduga ada konspirasi terselubung karena kepentingan sesaat,” ujar Tokoh Muda Desa Madawau, Suryadin, Rabu (15/12).
Kata Suryadin, aksi demo yang dilakukan hingga terjadi penyegelan kantor TPS 3R menandakan adanya permasalahan. Namun pihak terkait tidak serius untuk menyikapi, padahal terkait proyek tersebut banyak ditemukan kejanggalan.
“DLH tidak boleh seperti itu, mestinya jelaskan kepada publik terkait kegiatan tersebut. Pihak pelaksana tidak memasang papan informasi, hingga saat ini kita tidak tahu alur kegiatan tersebut. Itu kan salah bukti adanya masalah,” herannya.
Menurutnya, kita tidak akan berhenti menuntut kejelasan kegiatan tersebut, karena anggaran yang digunakan bersumber dari negara, yang notabenenya adalah hak rakyat.
“DLH tidak boleh sembarang melakukan serah terima, tapi cros cek sehingga mengetahui bagaimana realita di lapangan,” pintanya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bima, Jaidun mengatakan, pihaknya tidak tahu kalau proyek TPS 3R bermasalah. Saat pihak pelaksana menyampaikan surat beberapa waktu lalu tidak disampaikan ada kendala di lapangan.
“Kita heran dengan informasi ini, terlebih kantor TPS 3R disegel,” ucapnya.
Terkait masalah tersebut, kita akan panggil pihak pelaksana dan pengawas. Yakni dalam rangka klarifikasi terkait tuntutan massa aksi. “Kita akan panggil pihak pelaksana dan pengawas. Insya allah dalam waktu dekat akan ada jawaban terkait dugaan massa aksi,” tutupnya. KAR
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.