Dompu, Bimakini. – Kepolisian Resor Dompu akhirnya menangkap terduga pelaku pemanahan yang akhir-akhir ini meresahkan masyarakat Dompu, Selasa (28/12/2021).
Kapolres Dompu, AKBP Iwan Hidayat, SIK., melalui Kasat Reskrim IPTU Adhar, S.Sos., Rabu (29/12/2021) menyatakan, terduga pelaku penganiyaan yang diamankan itu berinisial JS (18) asal Kelurahan Kandai Satu, Kecamatan Dompu.
Katanya, penangkapan terhadap terduga pelaku yang merupakan anak dibawah umur tersebut berawal pada Selasa (14/12/2021) sekitar pukul 23.00 Wita lalu. Saat itu, telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan JS (18) terhadap korban MR (12).
Pada saat itu, korban sedang mengendarai sepeda motor di Jln. Kartini No 17 Bada, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu. Tepatnya dibundaran taman RSUD Dompu, tiba-tiba korban dipanah oleh JS (18) dan mengenai paha atas sebelah kiri korban hingga dijahit. Kejadian itupun dilaporkan korban ke Mapolres Dompu untuk diproses hukum.
Adanya laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan. Selanjutnya, pada Selasa (28/12/2021) Tim PUMA Polres Dompu mendapatkan informasi bahwa pelaku berada dirumahnya di Lingkungan Madakimbi, Kelurahan Kandai Satu, Kecamatan Dompu.
“Tim bergerak menuju TKP dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Mako Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut,” ucapnya. AZW
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.