Kota Bima, Bimakini.- Tim Cobra Alpha Sat Narkoba Polres Bima Kota mengamankan 137 botol miras berbgai jenis dan satu jirgen sofi, Selasa (28/12/2021). Miras itu diamankan dari delapan TKP.
Kasi Humas Polres Bima Kota, IPTU Jufrin Rama mengatakan, razia miras dipimpin oleh Katim Cobra Alpha Resnarkoba Polres Bima Kota, AIPDA Taufarrahmaan, SH. Penyitaan miras dilakukan sesuai Perda Kota Bima Nomor 8 tahun 2010 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
Selain itu, kata dia, menindak lanjuti perintah Kapolres Bima Kota, untuk melaksanakan kegiatan pengamanan Nataru. “Sebagai langkah antisipasi banyaknya tindakan kriminal yang berawal dari mengkonsumsi minuman beralkohol, guna tercipta situasi yang aman dan kondusif,” ujarnya, Selasa (28/12/2021).
Miras diamankan dari NUR (65), warga Penaraga, HAU (56) warga Rabangodu Utara, VAR (23), warga Kelurahan Mande, SAR (30), warga Kelurahan Santi, ANS (37) warga Kelurahan Dara, AIS (48) warga Kelurahan Dara, BAM (42), warga Kelurahan Dara, serta HENG (52), juga warga Kelurahan Dara.
Dijelaskannya, Tim Cobra Alpha Sat Narkoba Polres Bima Kota mendapat laporan dari masyarakat bahwa di beberapa rumah warga yang terletak di wilayah Kota Bima, sering dijadikan tempat untuk menjual,menyimpan dan menimbun berbagai jenis Miras. Apalagi miras diduga merupakan akar pemasalahan terjadinya kegaduhan, kerusuhan bahkan terjadinya penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggal dunia. “Selanjutnya anggota tim langsung menindak lanjuti informasi dan melakukan penggeledahan di masing- masing TKP dan mengamankan berbagai jenis Miras,” pungkasnya. (BE04)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.