Bima, Bimakini.- Sebelumnya Pemdes Timu, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima menyanggupi semua tuntutan sekelompok warga untuk merealisasikan item kegiatan yang belum dikerjakan. Namun, realita di lapangan, Pemdes setempat belum sepenuhnya menyelesaikan item kegiatan yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun 2021. Akibatnya, sekelompok warga desa setempat melakukan aksi demo di depan kantor desa setempat, Senin (27/12), sekitar pukul 09.30 Wita. Aksi tersebut sebagai bentuk kekecewaan karena Pemdes belum menyelesaikan program di Tahun 2021.
Saat demo, tokoh muda desa setempat menghadang jalan sembari membakar ban bekas. Sehingga arus lalu lintas Bima – Dompu sempat terganggu.
Salah satu massa aksi, M. Jailani mengatakan, item kegiatan pemberdayaan seperti pengadaan sapi belum diselesaikan sepenuhnya oleh Pemdes Timu. Yakni dari 10 ekor sesuai di APBdes, hanya sebagian yang direalisasikan. Padahal menurutnya, dana untuk pengadaan sapi sudah cair 100 persen.
“Item kegiatan pengadaan sapi wajib dituntaskan, karena anggaran sudah dicairkan. Jika tidak, maka aksi seperti ini terus dilakukan demi kebaikan bersama,” ujarnya.
Massa aksi lainnya, M. Radiallah, selain anggaran pengadaan sapi, berkaitan dengan dana Bumdes harus diselesaikan. Apalagi sebutnya, anggaran Bumdes sudah dicairkan, hanya saja belum diserahkan ke pengurus.
“Termasuk item kegiatan bedah rumah masih ada yang belum diselesaikan,” terangnya.
Dia berharap, jika sederet masalah tersebut belum diselesaikan oleh Pemdes. Maka aksi demo besar – besaran akan dilakukan, demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
“Jangan main – main dengan hak rakyat, karena rakyat akan menuntut. Bahkan dengan cara apapun akan dilakukan demi terwujudnya kesejahteraan,” ungkapnya.
Menanggapi tuntutan massa aksi, Kepala Desa (Kades) Timu, Fikri AMD bersedia menyelesaikan semua item kegiatan yang belum dikerjakan. Yakni per tanggal 31 Desember mendatang. Jika hingga batas waktu tersebut, maka siap menerima konsekwensi apapun.
“Pokoknya semua program yang belum dikerjakan diselesaikan dengan batas waktu tanggal 31 Desember,” janjinya. KAR
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.