Bima, Bimakini.- Sejak bulan Juli tahun ini, Unit Reskrim Polisi Sektor (Polsek) Kecamatan Soromandi dominan menangani kasus pencurian. Yakni sebanyak tujuh kasus pencurian dan dua di antaranya dinaikkan ke tahap I.
“Mulai pertengahan tahun 2021 sebanyak tujuh kasus pencurian ditangani, dua di antaranya dinaikkan ke tahap I,” ujar Kapolsek Soromandi melalui Kanit Reskrim, Aiptu. M Saleh, Ahad (12/12).
Kata Kanit Reskrim, dua kasus yang dinaikkan ke tahap I atau pemberkasan yakni kasus pencurian rumah di Desa Sai dengan korban atas nama Julkifli (40) dan pelakunya IK (19). Kemudian kasus pencurian hewan (kambing) pelakunya AF (24) bersama rekannya yang saat ini buron. “Saat ini IK ditahan di Mapolres dan AF dititip di ruang tahanan Polsek Bolo,” terang Kanit Reskrim.
Selain dua kasus pencurian yang dinaikkan ke tahap I, sambungnya, ada satu kasus Curanmor yang terjadi Rabu (8/9/2021) di Pantai Sampungu. Kasus tersebut korbannya atas nama Fadil (29) warga Desa Sampungu dan pelaku inisial AJ (27) masih buron.
“BB sudah diamankan berupa sepeda motor Yamaha Vixion. Yakni dari tangan penadah asal Desa Taloko Kecamatan Sanggar. Itu antara lain tujuh kasus yang ditangani sejak Juli lalu,” bebernya.
Dijelaskannya, sejak bulan Januari hingga Desember ini, sekitar 124 kasus yang ditangani. Namun sekitar 60 kasus diselesaikan di Mako Polsek atau di luar pengadilan.
“Semoga disisa waktu atau di penghujung Tahun 2021 ini tidak ada tambahan kasus yang ditangani,” ujarnya. KAR
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.