Dompu, Bimakini. – Diduga melakukan aksi pembacokan menggunakan senjata tajam (sajam) berupa parang, seorang anak dibawah umur inisial JM (18) ditangkap polisi dikediamannya di Desa Daha, Kecamatan Hu’u, Senin (10/01/2022).
Kapolres Dompu, AKBP Iwan Hidayat, SIK., melalui Kapolsek Hu’u, IPDA Agus Tamin SH., Selasa (11/01/2022) menyatakan, aksi pembacokan itu terjadi depan kantor Desa Daha pada Senin (10/01/2022) malam.
Saat itu, korban MN (15) hendak pulang kerumahnya. Dia dari Desa Rasabou menuju Desa Hu’u berboncengan dengan temannya. Ketika melintasi Desa Daha, tepatnya depan kantor Desa, tiba-tiba beberapa pemuda memberhentikan mereka.
“Tiba-tiba terduga pelaku JM (18) membacok MN (15) yang mengakibatkan korban alami luka robek bagian lengan. Saat itu, korban bersama temannya berusaha menyelamatkan diri dan menuju Puskesmas Rasabou untuk mendapatkan perawatan medis,” ungkap Kapolsek.
Katanya, atas kejadian tersebut. Penyidik Reskrim dan anggota piket SPKT Polsek Hu’u langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan permintaan keterangan, dan mengecek tempat kejadian perkara. Sebab, kejadian itu memicu keributan antara warga Desa Daha dan Desa Hu’u.
“Pelaku berhasil diamankan dirumahnya di Desa Daha dengan barang bukti berupa sebilah parang. Adapun motif penganiayaan tersebut dikarenakan adanya dendam lama antara pelaku dan korban,” jelasnya. AZW
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.