
Wali Kota Bima, H Muhammad Lutfi, saat pencanangan pekan penanaman.
Kota Bima, Bimakini.- Wali Kota Bima, H Muhammad Lutfi, SE mencanangkan Pekan Penanaman dan Reboisasi hutan di Kota Bima. Pencanangan dilakukan di areal Perhutanan Sosial So Hambua Nanga atau Embung Kolo, Jalan Lintas Kolo, Rabu (19/1/2022).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bima, Syarif Rustaman menyampaikan, disediakan 73 ribu bibit tanaman kemiri yang diperoleh dari hasil pengadaan Dinas Pertanian pada tahun 2021. Juga 13 ribu bibit tanaman keras dan buah, seperti nangka, durian, dan alpukat.
Diterangkannya, penanaman tersebut merupakan bentuk dari pencanangan pekan penanaman yang ke depannya diharapkan mampu menjadi kegiatan berkesinambungan. Dari kegiatan ini pula diharapkan peran serta berbagai pihak untuk menjaga dan melestarikan apa yang telah ditanam bersama.
“Diharapkan ada pendampingan dari setiap elemen untuk melakukan pendampingan dan pengawasan pertumbuhannya agar yang kita tanam ini dapat tumbuh dengan baik,” ujarnya.
Wali Kota Bima, H Muhammad Lutfi mengungkapkan kekecewaannya pada 10 tahun terakhir. Karena masih banyak masyarakat Kota Bima yang merambah hutan secara massif dan tanpa tanggungjawab.
Untuk itu, Wali Kota mengimbau kepada penanggungjawab Hutan Kemasyarakatan (HKn)agar melakukan penanaman sistem tumpang sari. Tanaman jagung tetap ada, namun diselingi pohon kemiri.
“Pohon kemiri akan menekan sumber air yang ada dan mampu menahan lumpur yang tergeruk dari gunung untuk tidak langsung turun ke jalan,” ujarnya.
Kata dia, bukan tidak mungkin keseimbangan alam ini bisa terjaga terlebih masyarakat saat ini sedang giat-giatnya menanam jagung dengan harapan mendapatkan keuntungan yang begitu besar. Komitmen Pemerintah Kota Bima dengan KPH Donggo Masa, jika masyarakat Kota Bima tidak melakukan penanaman dan reboisasi, maka akan mencabut hak pengelolaannya.
“Gerakan sepekan menanam ini diharapkan mampu melibatkan keikutsertaan dari berbagai stakeholder dan partisipasi dari BUMN/BUMD,” harapnya.
Gerakan ini, kata dia, jangan bersifat sementara namun harus tetap dikontrol dan diawasi oleh OPD terkait apabila ada kerusakan di lahan yang ditanami pohon ini. Diharapkan jugq kepada petani agar ikut menjaga tanaman kemiri yang ada disepadan lahan, jangan sampai Pemda dan Pemerintah Provinsi NTB mencabut hak HKN-nya. (BE04)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
