Bima, Bimakini.-Satuan Reskrim Polres Bima melalui Tim Puma Polres Bima bersama personil Polsek Bolo, berhasil mengamankan seorang pria berusia 18 tahun berinisial S. Ia diduga mencuri satu zak pupuk jenis urea serta satu unit mesin air.
Penangkapan pria tersebut dikatakan Kasat Reskrim melalui Kasi Humas Iptu Adib Widayaka, berlangsung Selasa (18/01) lalu atas laporan warga Tambe bernama Didik, 40 tahun, di Polsek Bolo tertanggal 01 Januari 2022 lalu.
Awalnya cerita Adib, saat iti ketika memasuki rumahnya, Korban melihat pintu kamarnya yang sebelum digembok sudah terbuka hingga mengecek isi kamarnya ternyata mesin pompa air dan pupuk urea 1 zak yang disimpan di kamar telah raib.
“Korban pun mengalami kerugian sekitar Rp 2.750 Ribu dan Tim Puma Polres Bima langsung melalukan penyelidikan hingga mengamankan saudara S, di rumahnya saudara Deo yang mana terduga pelaku sedang tidur,” paparnya.
Dari hasil pengembangan polisi, terduga menjual barang bukti berupa mesin air ke saudara M, 24 tahun warga Desa Rade Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima. Kini pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Bolo guna di proses hukum lebih lanjut. IKR
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.